Efektifitas Pasal 63 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Terhadap Peluang Pengelolaan Dokumen Protokol Notaris Berbasis Digital)

Main Author: Ibrahim, Marzuki
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156661/
Daftar Isi:
  • Kedudukan notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta otentik dalam rangka menjamin kepastian hukum. terhadap akta otentik yang telah dibuat maka seorang notaris mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan terhadap protokol notaris guna mewujudkan perlindungan dan tertib pengelolaan kearsipan dokumen notaris. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris khususnya Pasal 63 menyebutkan bahwa Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah. Akan tetapi dalam praktek penyerahan, penyimpanan, dan pengelolaan terhadap protokol notaris sebagimana dimaksud menghadapi problematika yuridis tatkala tidak ada notaris yang menjalankan amanat Undang-Undang dimaksud. Dalam penelitian ini diambil dua rumusan masalah antara lain 1) Bagaimana efektifitas Pasal 63 Ayat 5 Undang-Undang Jabatan Notaris terkait penyerahan protokol notaris yang berumur lebih dari dua puluh lima tahun oleh notaris penerima protokol kepada Majelis Pengawas Daerah ?. 2) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Majelis Pengawas Daerah apabila Notaris penerima Protokol tidak menyerahkan protokol yang telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih kepada Majelis Pengawas Daerah serta peluang pengelolaan dokumen kenotariatan berbasis digital dimasa yang akan datang ?. Tujuan penelitian ini antara lain Untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Pasal 63 Ayat 5 Undang-Undang Jabatan Notaris terkait penyerahan protokol notaris yang berumur lebih dari dua puluh lima tahun oleh notaris penerima protokol Kepada Majelis Pengawas Daerah. serta peluang pengelolaan dokumen kenotariatan berbasis digital dimasa yang akan datang. Manfaat penelitian ini antara lain manfaat secara teoritik dan manfaat praktis. Kerangka teoritik yang digunakan antara lain terori efektifitas hukum dan teori penegakan hukum. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dengan pendekatan statute approach (pendekatan perundan-undangan), dan conceptual approach (pendekatan konsep). Adapun hasil dan pembahasan bahwa untuk menilai efektifitas ketentuan Pasal 63 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dapat diukur melalui 5 (lima) indikator efektifitas hukum antara lain dari sisi substansi, stuktur, kultur, sarana dan prasaran, serta sanksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipaparkan bahwa bentuk inefektifitas terjadi antara lain Pertama dari aspek substansi hukum khususnya peraturan perundang-undangan yang yang mengatur ruang lingkup jabatan notaris masih belum memberikan petunjuk teknis pengelolaan dan penyerahan protokol notaris yang telah berumumr 25 (dua puluh lima tahun) atau lebih kepada Majelis Pengawas. Kedua, struktur/aparatur hukum keluarnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris pada tahun 2004 sehingga bagi aktifitas pengawasan di Kota Malang masih belum berjalan secara efektif mengingat secara struktur organisasi kedudukan Majelis Pengawas Daerah belum ditunjang dengan adanya kesekretariatan yang menunjang kinerja pengawasan terhadap notaris. Ketiga, Kultur (culture) dari aspek budaya ataupun kelaziman yang ada kecenderungan yang muncul adalah ketidak patuhan baik Notaris maupun Majelis Pengawas yang kurang berkoordinasi dalam proses penyerahan maupun penyimpanan. Disamping itu cara pandang bahwa notaris merupakan mitra pemerintah masih belum terbangun sehingga sebagai pejabat umum kecenderungannya masih tidak diprioritaskan oleh pemerintah. Keempat, Dari sisi fasilitas tentunya ini menjadi faktor penghambat yang dominan mengingat bahwa Majelis Pengawas belum memiliki kantor tetap. Kelima, Sanksi dalam praktek kecenderungan yang digunakan oleh Majelis Pengawas hanya sebatas teguran secara lisan sehingga tidak menimbulkan efek jera (shock theraphy) bagi notaris yang tidak menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam penelitian ini disampaikan beberapa poin rekomendasi sebagai bentuk sumbangsih saran antara lain 1) Diharapkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan segenap komponen antar lain Notaris dan Majelis Pengawas untuk merespon pembentukan regulasi teknis dan Standart Operating Procedure (SOP) mengenai tata kelola penyerahan, penyimpanan, dan pengelolaan protokol notaris agar terdapat payung hukum yang jelas dalam pelaksnaannya dalam praktek empiris dalam kinerja kenotariatan. 2) Diharapkan notaris melakukan upaya hukum berupa pendigitalisasian dokumen protokol notaris untuk melindungi kepentingan hukum atas pertanggung jawaban terhadap pembuatan akta. 3) Diharapkan Majelis Pengawas Daerah segera menginisiasi pengadaan Sekretariat Majelis Pengawas Daerah dan melakukan tata kelola kelembagaan mengingat bahwa di dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.AH.02.10 Tahun 2009 tentang Sekretariat Majelis Pengawas Notaris khususnya Pasal 15 menyebutkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Majelis dibebankan kepada Anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.