Peran Notaris Sebagai Saksi dalam Proses Penyidikan Terkait Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Akta yang Dibuatnya. (Studi di Kota Malang)
Main Author: | Febriamin, YonnydoAniela |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156654/ |
Daftar Isi:
- Notaris wajib merahasiakan isi akta, tidak hanya apa yang dicantumkan dalam akta-aktanya, akan tetapi juga semua yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai notaris, sekalipun itu tidak dicantumkan dalam akta-aktanya. Sebagai salah satu perangkat hukum, disatu sisi notaris sebagai pejabat umum yang profesional harus memegang sumpah jabatannya untuk tidak memberitahukan isi aktanya, di sisi lain notaris harus berdiri pada kepentingan negara yang mengacu pada kepentingan publik guna terselesainya proses hukum dalam peradilan. Pada situasi ini antara notaries sebagai saksi dan penyidik kepolisian akhirnya timbul masalah. Karena penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya. Penyidik berhak menanyai dan melakukan pengambilan akta terhadap Notaris sebagai saksi dengan mengajukan permohonan ke Majelis Pengawas Daerah, namun proses birokrasi yang susah menyulitkan Penyidik sehingga pada suatu penyidik dating dan mengambil minuta akta sendiri ke kantor Notaris sebagai alat bukti. Notaris mempunyai hak ingkar sebagai pejabat umum yang profesional untuk tidak memberitahukan isi aktanya. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka permasalahan yang diangkat adalah: 1) Bagaimanakah peran Notaris sebagai saksi dalam proses penyidikan terkait kewajiban menjaga kerahasiaan minuta akta yang dibuatnya, dalam hal pengambilan minuta akta kepada pihak penyidik Kepolisian Resort Kota Malang? 2) Bagaimanakah batasan-batasan Notaris sebagai saksi dalam memberikan keterangan pada proses penyidikan terkait kewajiban menjaga kerahasiaan minuta akta yang dibuatnya? Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini merupakan penelitian yuridis empiris yang mengacu pada sumber data primer yang terdiri dari penelusuran, wawancara, dan pendokumentasian data di lapangan, dan sumber data sekunder yang terdiri dari data-data yang diambil dari perpustakaan, koran dan jurnal-jurnal terkait dengan penelitian ini sebagai data pendukung. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan studi wawancara. Adapun dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa banyak terjadi perbedaan dengan apa yang terjadi sebenarnya. Notaris sebagai saksi seharusnya dalam melakukan tindakan apapun pada proses penyidikan harus diketahui oleh Majelis Pengawas Daerah, namun kenyataannya karena jumlah Majelis Pengawas Daerah yang terbatas. Majelis Pengawas Daerah hanya bertindak berdasarkan laporan saja. Penyidik sebagai pihak yang memeriksa, dikarenakan adanya kesalahan pada tahun 2006 dimana Penyidik mengajukan permohonan untuk pengambilan minuta akta kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Daerah tidak memberikan konfirmasi mengenai permohonan tersebut. Sehingga pada tahun 2010 Penyidik bertindak sendiri melakukan pengambilan minuta akta Notaris tanpa seijin Majelis Pengawas Daerah. Maka dari itu untuk melindungi Notaris perlu batasan-batasan Notaris itu sendiri sebagai saksi dalam memberikan keterangan. Yaitu berupa hak ingkar notaris, perlindungan dari Ikatan Notaris Indonesia sebagai lembaga yang menaunginya dan Majelis Pengawas Daerah sebagai pengawas kinerja Notaris itu sendiri.