Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Analisis Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Main Author: Fahmi, IdrisAly
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156652/
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis batasan degradasi kekuatan pembuktian dan batasan pembatalan akta Notaris menurut ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, mendeskripsikan dan menganalisis mekanisme penerapan sanksi perdata terhadap Notaris dalam hal terjadinya degradasi kekuatan pembuktian atau pembatalan akta Notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, batasan akta Notaris yang terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan adalah akta Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 16 ayat (7), Pasal 16 ayat (8), Pasal 41 dengan menunjuk ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40, serta melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sementara batasan akta Notaris yang mengalami pembatalan atau batal demi hukum menurut Pasal 84 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah melanggar kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jika dilihat melalui perspektif teori kepastian hukum maka Pasal 84 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak memberikan kepastian hukum karena tidak membatasi secara tegas dan jelas kapan akta Notaris menjadi akta di bawah tangan dan kapan akta Notaris menjadi batal demi hukum. Pasal 84 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak memberikan pengaturan mengenai mekanisme penerapan sanksi perdata terhadap Notaris dalam hal terjadinya degradasi kekuatan pembuktian dan pembatalan akta Notaris, namun demikian dalam prakteknya mekanisme penerapan sanksi perdata terhadap Notaris dijatuhkan melalui proses peradilan yang diawali oleh gugatan para pihak dalam akta yang merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Notaris yang melanggar ketentuan pasal 84 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata dan sejalan dengan teori pembuktian.