Asas Keseimbangan pada Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang Dibuat Dihadapan Notaris (Studi di Kabupaten Jember)

Main Author: Anggraeni, Dewi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156638/
Daftar Isi:
  • Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang bertujuan untuk menyerahkan penguasaan obyek untuk digunakan dan dinikmati oleh pihak lain (penyewa). Disini yang diperjanjikan bukan penyerahan hak milik atas benda, namun hak untuk menikmati atas suatu benda dalam kurun waktu tertentu yang disebut juga hak sewa. Sebagai konsekwensi hukumnya, pihak penyewa berkewajian melakukan kontra prestasi dengan membayar sejumlah harga sewa. Penyewa memiliki hak untuk menikmati benda yang disewanya selama waktu tertentu. Peraturan tentang sewa menyewa termuat dalam bab ke tujuh dari Buku III KUH Perdata Pasal 1548, yang berbunyi : ”Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayaranya”. Sebagai salah satu bentuk dari perjanjian, sewa menyewa tunduk kepada syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Selain itu, dalam setiap perjanjian harus memperhatikan asas keseimbangan, demikian juga Perjanjian Sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat secara dibawah tangan (dibuat sendiri oleh para pihak) ataupun secara Notariil. Asas keseimbangan tersebut dapat tercermin dalam klausul-klausul perjanjian sewa menyewa. Namun dalam prakteknya perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara Notariil sering menyimpang dari asas keseimbangan. Hal ini disebabkan karena para pihak tidak tahu menahu tentang isi perjanjian dan hanya menyerahkan pembuatan (klausul-klausulnya) sepenuhnya kepada Notaris, akibatnya sering terjadi kesalahan dalam pelaksaan perjanjian tersebut, dan pada titik tertentu dapat merugikan salah satu pihak. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosioligis dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui depth interview (wawancara secara mendalam) dengan nara sumber dan Notaris dan para pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa. Populasi penelitian ini adalah seluruh Notaris di Kabupaten Jember dengan mengambil 15 sample secara purposive random sampling. Menurut teori kehendak suatu kontrak menghadirkan suatu ungkapan kehendak diantara para pihak, yang harum dihormati dan dapat dipaksakan berlakunya oleh pengadilan. Dalam teori kehendak terdapat asumsi bahwa suatu kontrak melibatkan hak dan kewajiban yang dibebankan kepada para pihak. Kehendak para pihak yang dirumuskan dalam perjanjian sewa-menyewa ini harus dinyatakan oleh para pihak. Suatu pernyataan kehendak antara penyewa dan pemberi sewa merupakan suatu syarat yang harus ada. Tanpa adanya pernyataan ini, maka perjanjian sewa-menyewa yang dibuat tidak pernah ada. Pernyataan kehendak dari masing-masing pihak dalam klausul perjanjian sewa menyewa mencerminkan keseimbangan dan dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Dengan demikian, asas keseimbangan dalam perjanjian sewa menyewa dalapt dilihat dari klausul-kalusul yang tercantum didalamnya. Adapun yang menjadi faktor penghambat terlaksananya asas keseimbangan adalah karena Notaris sebagai pembuat akta sewa menyewa (Notariil) sering melanggar ketentuan dalam verleijden (membuat, membacakan, dan menadatangani) sehingga para pihak tidak mengerti dan memahami isi akta, disamping itu para pihak juga tidak mengutarakan kehendaknya secara terbuka dan hanya menyerahkan isi perjanjian kepada Notaris. Oleh karena itu, bagi Notaris hendaknya menjalankan ketentuan verleijden dengan seksama agar para pihak mengerti tentang isi akta dan menjalankan hak dan kewajibannya secara benar. Bagi para pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa hendaknya menyatakan secara jelas kehendaknya agar masing-masing memiliki kedudukan yang seimbang dan tepenuhinya rasa keadilan bagi para pihak.