Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berkaitan Dengan Pertanahan Dalam Konteks Pendaftaran Tanah .

Main Author: Abdulloh
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156635/
Daftar Isi:
  • Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Pada saat berlakunya UUJN No. 30 Tahun 2004, muncul suatu perdebatan terkait dengan adanya kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Hal ini dipicu karena adanya pejabat lain dalam hal ini PPAT yang juga mempunyai kewenangan dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Lantas kewenangan dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan seperti apa yang dapa dibuat oleh notaris?. Dalam proses pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan dalam PP No. 24 Tahun 1997, bahwa yang membuat Kepala Kantor Pertanahan adalah PPAT, notaris tidak disebutkan sebagai pejabat yang juga dapat membantu membuat akta yang digunakan untuk pendaftaran tanah, akan tetapi ada beberapa akta yang mana PPAT tidak berwenang untuk membuatnya sehingga harus menggunakan akta notaris untuk atau sebagai dasar pendaftaran tanah seperti Akta Perjanjian Pengikatan Jual Bali, Akta Kuasa Menjual, disini menjadikan makna dari kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimiliki oleh notaris menjadi kabur. Disini penulis mencoba menelaah apa makna dari akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang telah diberikan kepada notaris dalam UUJN, sekaligus melihat dasar dari pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna dari akta yang berkaitan dengan pertanahan yang merupakan kewenangan notaris adalah bersifat sempit, artinya notaris bisa membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sepanjang akta tersebut bukan merupakan kewenangan PPAT. Kemudian dasar para pembuat undang-undang memberi kewenangan tersebut kepada notaris adalah adanya semacam gagasan atau ide bahwa nantinya notaris dan PPAT dapat dijadikan satu, artinya hanya ada satu pejabat saja yang berwenang untuk membuat akta.