Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Antara Kepastian dan Keadilan
Main Author: | Sakti, YayangSusila |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156632/ |
Daftar Isi:
- Peninjauan kembali adalah upaya hokum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mengatur tentang larangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Sehingga di dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung diperbolehkan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa alas an Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan peninjauan kembali, peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dilihat dari perspektif tujuan hukum dan konsep pengaturan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan datang. Penelitian ini dibuat dengan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan ( statue approach ), pendekatan kasus ( case approach ), dan pendekatan komparatif ( comparative approach ). Sedangkan jenis bahan hukum yang digunakan adalah meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Menurut hasil penelitian dijelaskan bahwa alas an Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru (novum), adanya putusan bebas atau lepas, dan di dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak terdapat putusan pemidanaan padahal terbukti adanya suatu perbuatan pidana. Dalam perspektif tujuan hukum dilihat dari nilai keadilan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali tidak memperhatikan keadilan korektif. Dilihat dari nilai kepastian peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan peninjauan kembali karena pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan jelas menyebutkan yang dapat mengajukan peninjauan kembali adalah terpidana atau ahli warisnya. Sedangkan nilai kemanfaatan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar kepentingan terpidana, karena tujuan peninjauan kembali adalah untuk mengembalikan hak-hak terpidana yang telah dirampas oleh negara. Dalam kebijakan hukum pidana, upaya hukum peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu penemuan hukum. Akan tetapi perlu memperhatikan kepentingan para pihak, terutama kepentingan terpidana. Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan peninjauan kembali bila perkara tersebut mengancam kepentingan Negara.