Perlindungan Hukum bagi Perusahaan Lembaga Pembiayaan Selaku Kreditor dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen terhadap Musnah atau Dialihkannya Objek Jaminan Fidusia

Main Author: Budiyanto, Yoan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156628/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada perusahaan lembaga pembiayaan selaku kreditor serta tanggung jawab debitor terhadap benda jaminan fidusia yang musnah atau dialihkan dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (secondary data), yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, tetapi melalui studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari buku, literatur, jurnal, dan data internet. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan terhadap sistematik hukum, yaitu penelitian yang dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tercatat. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis datanya dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor dalam perjanjian pembiayaan konsumen baik terhadap masalah musnah atau dialihkannya objek jaminan fidusia ada yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi kreditor yang bersifat preventif menggunakan 2 sistem yaitu : sistem pendaftaran jaminan fidusia dan mengansuransikan obyek jaminan. Sedangkan yang bersifat represif dengan pengaturan ancaman pidana bagi debitor yang mengadaikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa seijin kreditor sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan Pengaturan tanggung jawab debitor terhadap benda jaminan fidusia yang musnah atau dialihkan dalam suatu perjanjian pembiayaan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah debitor tetap bertanggung jawab. Bentuk pertanggungjawaban itu adalah mengembalikan pinjaman kredit. Jika benda objek jaminan fidusia diasuransikan maka akan dilunasi oleh perusahaan asuransi dimana benda jaminan fidusia diasuransikan sesuai dengan isi perjanjian. Apabila masih ada utang yang belum dibayar setelah dikurangi oleh uang dari klaim ansuransi maka debitor wajib melunasinya. Jika benda jaminan fidusia tidak diasuransikan maka debitor bertanggung jawab penuh mengembalikan pinjaman kredit. Hal ini dikarenakan debitor telah terikat dalam perjanjian kredit dengan pihak kreditor, walaupun benda jamian fidusia musnah atau dialihkan.