Perlindungan Hukum bagi Pemodal dalam Pasar Modal Indonesia oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal

Main Author: Suryanita, UtamiDini
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156626/
Daftar Isi:
  • Penyelenggara dana perlindungan pemodal merupakan lembaga baru yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemodal yang kehilangan asetnya di pasar modal Indonesia yang disebabkan oleh penggelapan yang dilakukan oleh kustodian. Tetapi perlindungan hukum yang PDPP berikan tidaklah berlaku dengan serta merta, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya serta adanya batasan klaim maksimal bagi pemodal yang kehilangan asetnya di pasar modal. Adanya persyaratan dan maksimal klaim inilah menyebabkan proses penanganan klaim oleh PDPP terkesan lambat karena kewenangan yang dimilikinya terbatas, maksimal klaim yang adapun membuat pemodal diperlakukan tidak adil, karena jumlah aset mereka yang hilang lebih dari itu. Sehingga muncul permasalahan yaitu: Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pemodal, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang proporsional yang dapat diberikan kepada pemodal oleh penyelenggara dana perlindungan pemodal, dan bagaimanakah bentuk kewenangan Penyelenggara dana perlindungan pemodal dalam memberikan perlindungan kepada pemodal (investor). Manfaat dari penelitian ini meliputi manfaat akademis yang berfungsi sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan manfaat praktis yang berfungsi sebagai masukan bagi pemerintah untuk memberikan alternatif penyelesaian terhadap permasalahan. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Perlindungan hukum bagi pemodal baru dapat dilakukan terhadap aset pemodal yang hilang di pasar modal yang disebabkan oleh penggelapan yang dilakukan oleh kustodian. Apabila ada pemodal yang merasa aset yang dimilikinya berkurang karena hal tersebut, maka pemodal dapat mengajukan klaim kehilangan aset tersebut pada penyelenggara dana perlindungan pemodal. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelola dana perlindungan pemodal, PDPP kemudian akan memproses klaim tersebut untuk kemudian memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan klaim pemodal. Terdapat syarat dan ketentuan dalam penanganan setiap klaim yang diajukan pemodal untuk memperoleh ganti rugi dari PDPP. Apabila klaim yang diajukan pemodal tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka PDPP dapat menolak permohonan klaim tersebut. Selain persyaratan permohonan klaim, terdapat pula aturan mengenai maksimal klaim yang diterbitkan oleh OJK sebesar 25juta untuk pemodal dan 50 milyar untuk kustodian. Jumlah maksimal klaim ini dianggap tidak adil oleh pemodal, karena aset mereka yang hilang lebih dari itu dan salah satu sumber dana DPP berasal dari anggotanya, sehingga pemodal merasa memiliki andil dalam pendanaan PDPP.