Perwujudan Dari Perkecualian Terhadap Prinsip General Prohibition On Quantitative Restriction Terkait Penanaman Modal Di Indonesia
Main Author: | Raytiaputri, Resa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156625/ |
Daftar Isi:
- Artikel ilmiah ini membahas tentang perwujudan dari Perkecualian Terhadap salah satu prinsip Perdagangan Internasional yaitu Larangan Restriksi Kuantitatif atau yang lebih dikenal dengan larangan pembatasan kuota, dikaitkan dengan penanaman modal di Indonesia. Permasalahan yang diangkat oleh penulis mengenai cerminan keadilan dari keberadaan aturan perkecualian terhadap larangan Restriksi Kuantitatif tersebut dalam bidang penanaman modal bagi Indonesia yang merupakan salah satu negara berkembang. Kemudian dilanjutkan dengan menelaah dari perwujudan aturan perkecualian terhadap larangan restriksi kuantitatif yang terkandung dalam perundang-undangan maupun aturan tentang penanaman modal di Indonesia. Dimana tujuan dari tulisan ini untuk mengkaji dan menganalisis terwujudnya keadilan dalam bidang penanaman modal berkaitan dengan adanya aturan Prinsip Perkecualian terhadap Larangan Restriksi Kuantitatif bagi Indonesia sebagai negara berkembang. Jenis penelitian ialah penelitian normatif dengan metode pendekatan kasus dan perundang-undangan. Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa keberadaan aturan perkecualian ini dirasa masih belum sepenuhnya mencerminkan keadilan khususnya bagi negara berkembang seperti Indonesia, masih ada cela bagi negara maju atau perusahaan multinasional yang memiliki keunggulan modal untuk diutamakan kepentingannya, namun semua kembali pada usaha maupun kekuatan suatu negara terutama negara berkembang untuk dapat mempertahankan kedaulatan negaranya sendiri dari impor yang berlebihan. Kesadaran dari kalahnya negara berkembang mengenai teknologi maupun kemampuan pasar produk dari negara maju, menjadikan pentingnya konsistensi kebijakan maupun aturan perundang-undangan sebagai salah satu proteksi bagi kepentingan nasional Indonesia ditengah persaingan global khususnya di bidang perdagangan internasional dalam penanaman modal. Mengingat penanaman modal juga dibutuhkan oleh Indonesia sebagai salah satu upaya membangun perekonomian negara dan erat kaitannya dengan perdagangan internasional.