Tinjauan Yuridis Pengajuan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham Perusahaan Secara Sepihak
Main Author: | Harsoyo, SatriyoWahyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156623/ |
Daftar Isi:
- Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian dengan demikian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian itu. Namun dalam suatu perjanjian, tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar. Seperti yang terjadi dalam Pengajuan pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham PT Kaltim Satria Samudra (PT KSS) antara Pihak Penjual yaitu Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) dengan pembeli Yayasan Pupuk Kaltim (YPK). Kesepakatan rencana pembelian saham PT KSS yang ditandatangi oleh YPK dan YKHT tidak mencantumkan syarat pembatalan perjanjian tersebut. Ketiadaan syarat batal dalam perjanjian tersebut membuat negosiasi pembatalan jual beli saham PT KSS menjadi deadlock. Tulisan ini menggunakan metode empiris. Diperoleh hasil bahwa berdasarkan analisis teori yang terkait, para pihak dapat menyelesaikan sengketa ini dengan cara negosiasi dan mediasi. Diperoleh juga kesimpulan bahwa cara pengajuan pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak atau pengajuan pembatalan perjanjian ke Pengadilan.