Perlindungan Hukum bagi Bank (Kreditur) dalam Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan yang Diselesaikan melalui Jalur Litigasi (Studi Kasus pada PT. Bank ICB Bumiputera Regional Bali)

Main Author: Pramasatya, IPutuYogi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156608/
Daftar Isi:
  • Dalam pemberian kredit pada PT.Bank ICB Bumiputera, jaminan utamanya adalah kepercayaan dan sedangkan jaminan pokoknya adalah sertifikat hak atas tanah yang selanjutnya dibebankan dengan Hak Tanggungan. Adanya wanprestasi dari pihak debitur merupakan awal permasalahan terjadinya kredit macet. Pihak PT. Bank ICB Bumiputera Regional Bali menerapkan negosiasi sebagai langkah awal upaya penyelamatan kredit macet akan tetapi debitur selalu berkelit serta pasif disertai memberi alasan-alasan yang tidak masuk akal. Berdasarkan hal tersebut, pihak PT. Bank ICB Bumiputera Regional Bali memutuskan menempuh jalur litigasi untuk menyelesaikan kredit macet ini. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah mengenai Mekanisme apa yang dapat ditempuh pihak bank sebagai kreditur agar mendapatkan pembayaran piutang dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan melalui jalur litigasi ? Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sitematis kemudian dianalisa secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa mekanisme yang dapat ditempuh pihak bank dalam menyelesaikan kredit macet melalui jalur litigasi ada 2(dua) yaitu yang Pertama adalah berdasarkan perlindungan hukum preventif dimana dengan beracara di Pengadilan Negeri yang tentunya diawali dengan mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri setempat. Oleh sebab itu maka berlaku ketentuan dari RBg (Reglement Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor 227) titel IV dan titel V, dan yang Kedua adalah berdasarkan perlindungan hukum represif dimana bank berhak melaksanakan parate eksekusi Hak Tanggungan menurut Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan untuk mendapatkan pembayaran piutangnya. Hal ini dikarenakan Pemegang Hak Tanggungan pertama (dalam hal ini PT. Bank ICB Bumiputera Regional Bali) berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan (Parate Executie). Saran, yang Pertama adalah dimasa yang akan datang, bukan saja PT. Bank Bumiputera Regional Bali, akan tetapi semua lembaga yang menyalurkan kredit hendaknya lebih mengoptimalkan sikap profesionalitas dalam menilai agunan sebab agunan sangat diperlukan untuk menempatkan posisi bank dalam negosiasi jadi kuat; dan yang Kedua adalah Surat Edaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Nomor : SE-21/PN/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dirasa sudah cukup untuk memenuhi kepentingan kreditur apabila terjadinya wanprestasi dari debitur.Namun melihat kenyataan di lapangan kendalanya pada saat adanya perlawanan dari pihak debitur, hendaknya pemerintah perlu membuat suatu peraturan perundang-undangan yang bisa mengcover hal tersebut.