Penyelesaian Kredit Macet Pada Lembaga Pembiayaan Dengan Jaminan Sepeda Motor (Studi Kasus Di Pt. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Samarinda)
Main Author: | Don, HendraL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156577/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan dunia bisnis yang begitu pesat, menyebabkan terjadinya persaingan diantara para pelaku pasar yang memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang sebesarbesarnya salah satunya bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen dalam hal pemberian kredit kendaraan bermotor. Peningkatan pelayanan dan penyediaan fasilitas kemudahan yang disediakan oleh para pelaku usaha dalam bidang pembiayaan konsumen bukannya tidak berisiko bagi investasi yang karena itu para investor lebih menyukai suatu produk pelayanan yang memiliki aspek legalitas seperti suatu aturan atau perundang-undangan yang menjamin usaha tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, mengkritisi dan menganalisis langkahlangkah hukum yang bisa ditempuh oleh kreditur dalam menyelesaikan kredit macet yang disebabkan debitur wanprestasi serta untuk mengatahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap kreditur akibat tindakan debitur yang melakukan pelanggaran terhadap kontrak. Metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yang memadukan data hasil wawancara, memo Internal collection serta berupa dokumen-dokumen terkait perjanjian kredit serta teori-teori yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance sudah mempunyai kekuatan hukum untuk melaksanakan penarikan unit dikarenakan bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Samarinda sudah mendaftarkan jaminan tersebut ke kantor pendaftaran fidusia yang berada di bawah naungan kantor wilayah departemen kehakiman dan hak asasi manusia. Sehingga dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor tersebut PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Samarinda sudah mempunyai dasar hukum yang kuat dengan adanya sertifikat fidusia untuk melakukan penarikan unit kendaraan bermotor tersebut yang diakibatkan debitur wanprestasi.