Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam Hal Pengalihan Kredit dari Debitur Lama ke Debitur Baru (Studi di Wilayah Kota Malang)
Main Author: | Wijaya, Adeline |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156567/ |
Daftar Isi:
- Kemampuan masyarakat untuk membeli rumah secara tunai semakin sulit, karena sebagian besar masih tergolong masyarakat dengan tingkat perekonomian yang masih rendah. Hal ini bisa diperoleh masyarakat dengan mengajukan permohonan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada bank. Dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu menyebabkan terjadi kredit bermasalah yang dihadapi pihak bank yaitu debitur dalam keadaan wanprestasi. Agar pemenuhan prestasi tersebut berjalan lancar, maka debitur mengalihkan kreditnya kepada pihak lain. Dalam proses alih debitur, ditemui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh para pihak. Akibat dari munculnya hambatan-hambatan tersebut, timbul permasalahan yaitu debitur melakukan pemindahan hak atas objek Kredit Pemilikan Rumah yaitu rumah sebelum kredit tersebut lunas kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh bank (Oper Kredit). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis tentang hambatan-hambatan yang dihadapi oleh para pihak dalam pelaksanaan pengalihan kredit kepemilikan rumah dari debitur lama kepada debitur baru dan upaya yang dilakukan para pihak dalam mengatasi hambatan tersebut. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah deskriptif yuridis yaitu untuk menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisa hukum dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu pada proses alih debitur hambatan yang dialami oleh pihak bank adalah banyak debitur yang dalam kondisi menunggak ketika hendak mengalihkan kreditnya kepada pihak lain. Upaya untuk mengatasinya adalah menjelaskan kepada pihak debitur agar melunasi tunggakannya terlebih dahulu. Hambatan dari pihak debitur adalah membutuhkan proses yang lama dan biaya yang tidak murah. Adanya hambatan-hambatan yang ditemui pada saat proses alih debitur, maka dalam praktek timbul pengalihan kredit yang dilakukan atas inisiatif para pihak dengan membuat perjanjian di hadapan Notaris (Pengoperan). Dalam praktek, terdapat hambatan-hambatan dalam proses pengoperan. Dari pihak Notaris pada saat pengoperan adalah sertifikat tidak bisa di cek dan terdapat salah satu pihak yang tidak mau membayar beban pajaknya masing-masing. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pengecekan atas obyek tersebut berdasarkan buku tanah di kantor pertanahan dan dari awal sudah harus menjelaskan dan memberi pengertian terhadap segala kewajiban masing-masing pihak berkaitan dengan proses pengoperan. Hambatan dari pihak yang mengoperkan adalah tidak dilihatnya kemampuan bayar lebih lanjut dari pihak yang menerima pengoperan yang akan mengambil alih angsuran kreditnya. Upaya untuk mengatasinya adalah dibuatnya suatu klausul tambahan yang intinya mengenai kesanggupan pihak yang menerima pengoperan untuk mengangsur kredit sampai dengan lunas. Hambatan yang dialami oleh pihak yang menerima pengoperan adalah tidak adanya jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan rumah. Upaya untuk mengatasinya adalah dibuatnya Akta Perjanjian, Kuasa dan kuasa Menjual para pihak dan mendatangi pihak bank dengan membawa salinan akta sambil memberitahukan bahwa telah terjadi pengoperan.