Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Praktik pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Talepud Kabupaten Gianyar
Main Author: | Diana, PutuIndahParamitha |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156561/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan ini, penulis mengangkat permasalahan dalam praktek perjanjian yang ada pada LPD Talepud. LPD Talepud merupakan salah satu LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang berkembang pesat di Kecamatan Tegalalang Kabupaten Gianyar, diantaranya pembahasan dua masalah; 1) Apa penyebab LPD Talepud tidak melaksanakan proses perjanjian kredit dengan hak tanggungan seperti yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan? 2) Apa akibat hukum bagi praktek proses Perjanjian Kredit dengan Hak Tanggungan yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan tidak menggunakan Akta PPAT dilihat dari sudut wanprestasi dan hak mendahulu pada LPD Desa Talepud Kabupaten Gianyar? Penelitian ini yuridis-empiris, sedangkan bahan hukum primer, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman, bahan hukum sekunder, buku-buku hasil wawancara dan dokumen-dokumen, situs internet cakupan masalah Perjanjian Kredit dengan Hak Tanggungan. Hasil penelitian bahwa adapun beberapa alasan-alasan yang dapat penulis simpulkan dalam Proses Perjanjian Kredit dengan Hak Tanggungan yang Tidak Sesuai dengan UU No 4 Tahun 1996; kredit yang diberikan dengan jaminan jumlahnya kecil, jangka waktu kredit pendek, apabila didaftarkan akan membutuhkan biaya pendaftaran yang dapat memberatkan debitur, nasabah tidak mau proses yang berbelit-belit, hasil musyawarah dari LPD diputuskan belum perlu menggunakan Hak Tanggungan karena masih mengutamakan sanksi moral, penjaminnya diketahui oleh prajuru adat, debitur merupakan warga masyarakat yang telah dikenal baik oleh LPD, sedangkan jaminan tanah hanya sebagai pelengkap, yang pokok adalah jaminan moral. Dan juga LPD Talepud Gianyar sebagai bagian dari lembaga adat, dengan aturan (awig-awig) desa adat, lebih memilih menyelesaikan proses kredit macet ini secara kekeluargaan terutama pembinaan yang dilakukan oleh petugas desa adat.