Faktor Dominan Penyebab dan Implikasi Hukum Perusahaan Pembiayaan Konsumen Tidak Melaksanakan Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi pada Perusahaan Pembia
Main Author: | Nafilah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156554/ |
Daftar Isi:
- Untuk memenuhi kepastian hukum kepada para pihak, didalam pasal 11 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib untuk didaftarkan, selain itu akta perjanjiannya harus dibuat secara otentik. Akan tetapi didalam kenyataannya di lapangan bahwa PT. Adira Finance tidak melaksanakannya. Hal ini akan menimbulkan suatu permasalahan ketika terjadi wanprestasi oleh debitur. Didalam penulisan tesis ini yang menjadi lokasi penelitiannya adalah PT. Adira Finance Cabang Malang, Madiun, dan Surabaya dan yang menjadi objek perjanjian fidusianya adalah kendaraan bermotor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor dominan yang dominan menyebabkan perusahaan pembiayaan konsumen PT. Adira Finance tidak melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta mengidentifikasi dan menganalisis implikasi hukum pelaksanaan yang terjadi jika perusahaan pembiayaan konsumen PT. Adira Finance tidak melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis, sehingga yang menjadi acuan penulis adalah data hukum primer yang berupa hasil wawancara langsung kepada pekerja dan konsumen PT. Adira Finance cabang Malang, Madiun, Surabaya, data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, data arsip PT. Adira Finance. Metode pendekatan dengan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakuan dengan cara Interview mendalam dilakukan dengan mengajukan pertanyaan secara lisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). ketentuan atau aturan internal adira dalam memberikan batasan nilai kredit yang akan di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Yaitu nilai kredit di bawah 350 juta hanya akan dibuatkan akta jaminan fidusia di bawah tangan. Sedangkan nilai kredit di atas 350 juta baru akan dibuatkan akta jaminan fidusia secara notariil dan didaftarkan ke KPF. Namun, nilai jaminan di bawah 350 juta akan dibuatkan akta fidusia secara notariil jika diduga akan menimbulkan masalah. 2). Implikasi hukum perusahaan pembiayaan konsumen tidak melaksanakan ketentuan pasal 11 UUJF adalah perjanjian jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan menjadi batal demi hukum, kedudukan kreditur menjadi kreditur konkuren (kehilangan hak preference), tidak bias melaksanakan eksekusi langsung benda jaminan jika debitur wanprestasi, serta karena Adira Finance mencantumkan klausula baku yang tempatnya sulit terlihat, maka hal itu bertentangan dengan pasal 18 ayat (2) UUPK, hal itu berakibat bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Jika Adira masih melaksanakan eksekusi langsung tersebut, maka dapat dikenai ancaman sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata, pasal 368 KUHP. Dan untuk debitur yang mengalihkan obyek jaminan, dapat dikenai ancaman sesuai dengan pasal 372 KUHP.