Pelaksanaan Ketentuan Pasal 157 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Perseroan yang Telah Memperoleh Status Badan Hukum (Studi di Kabupaten Badung)
Main Author: | Budhiartini, NiKadeAyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156543/ |
Daftar Isi:
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas selanjutnya disebut UUPT berlaku sejak tanggal diundangkannya yang berarti undang-undang berlaku efektif semenjak tanggal 16 Agustus 2007 dan telah dimasukkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Dalam Pasal 157 Ayat (3) UUPT disebutkan “Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang ini”. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Untuk Perseroan yang akan didirikan relatif tidak ada masalah yang timbul, tetapi untuk Perseroan-Perseroan yang telah ada/didirikan dalam beberapa hal akan menimbulkan problem-problem hukum yang jika tidak segera diatasi akan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan bisnis. Permasalahan yang akan diteliti yaitu bagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 157 Ayat (3) UUPT Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap perseroan yang telah memperoleh status badan hukum di Kabupaten Badung dan bagaimanakah akibat Hukum bagi Perseroan Terbatas yang tidak menyesuaikan anggaran dasar perseroan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terhadap perbuatan hukum yang dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan penelitian secara sosiologis empiris dengan bentuk penelitian yuridis, lokasi penelitian di Kabupaten Badung, menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dengan melakukan wawancara terbuka kepada informan yang terlibat langsung dengan objek penelitian sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan dengan cara studi dokumen, analisis data dengan metode deskriptif analitis, kerangka teori pada penelitian ini berdasarkan teori efektivitas hukum dan teori badan hukum. Hasil penelitian menunjukkan Batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan UUPT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 157 Ayat (3) UUPT yang diberikan kepada Perseroan Terbatas terhadap Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya, untuk menyesuaikan anggaran dasar perseroan ternyata tidak berlaku efektif. Dalam pelaksanaannya masih banyak Perseroan Terbatas yang tidak menyesuaikan anggaran dasar perseroannya. Penyesuaian anggaran dasar Perseroan setelah batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 157 Ayat (3) UUPT ternyata dapat berjalan lancar tanpa hambatan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akibat hukum bagi Perseroan Tebatas yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan dengan UUPT terhadap perbuatan hukum yang dilakukan, sepanjang Perseroan belum dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri berdasarkan ketentuan Pasal 157 Ayat (4) UUPT, Perseroan tetap diakui keberadaannya sebagai Badan Hukum maka secara mutatis mutandis semua tanggung jawab hukum juga sama dengan Perseroan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya yaitu tanggung jawabnya adalah terbatas sebesar modal yang telah dimasukkan dalam Perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 UUPT.