Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia Yang Objek Jaminan Dijual Oleh Debitur Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kasus Pada Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Di Malang)

Main Author: Surya, Bhatara
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156538/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pasal 21-23 Undang-Undang Jaminan Fidusia, debitur tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengalihkan atau menjual objek jaminan fidusia (Mobil/Sepeda motor) kepada pihak ketiga, karena telah terjadi penyerahan hak milik secara fidusia dari Debitur kepada Kreditur. Tetapi faktanya di BPR Dau Anugerah Malang masih terdapat kasus penjualan objek jaminan fidusia (Mobil/Sepeda motor) yang dijadikan jaminan yang dijual oleh debitur kepada pihak ketiga dengan tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan begitu, Apa faktor-faktor dominan yang mendasari debitur menjual objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga?, Apakah akibat hukum dari dijualnya objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga? dan Bagaimana model alternatif penyelesaian sengketa kredit macet dengan jaminan fidusia yang objek jaminannya dijual oleh debitur berdasarkan prinsip keadilan?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Peraturan hukum yang ada dikaji dan analisis pelaksanaannya di dalam masyarakat. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya persoalan kredit macet dan debitur menjual objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga adalah Faktor ekonomi. Adanya unsur penipuan oleh pihak ketiga yang menjalankan usaha debitur, Penyalahgunaan kredit, Karakter debitur, dan Dana terpakai untuk hal lain. Akibat hukum yaitu pihak yang dirugikan dapat menuntut pelaksanaan dari prestasi atau konsekuensi lain yang diatur dalam perjanjian (ganti kerugian). Memilih penyelesaian alternatif penyelesaian sengketa kredit macet & objek jaminan yang dijual oleh debitur secara dibawah tangan dengan menggunakan jalur metode Negosiasi.