Analisis Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Perwaliamanatan yang Dibuat Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2010

Main Author: Heriawanto, BennyKrestian
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156532/
Daftar Isi:
  • Keberadaan Wali Amanat dan perjanjian perwaliamanatan merupakan hal yang krusial bagi pemegang obligasi, khususnya untuk melindungi kepentingannya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kesetaraan atas kedudukan hukum wali amanat dan emiten serta terwujudnya asas proporsionalitas dalam kontrak perwaliamanatan merupakan hal penting bagi terwujudnya pertukaran hak dan kewajiban yang memenuhi prinsip justice dan fairness . Berdasarkan kesadaran tersebut dalam perkembangannya keberadaan Wali Amanat dan Kontrak Perwaliamanatan diatur dalam Peraturan Nomor VI.C.4/Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010. Atas ketentuan tersebut perlu diketahui permasalahan, yaitu mengenai: Apakah urgensi asas proporsionalitas dalam kontrak perwaliamanatan? dan Apakah kontrak perwaliamanatan yang dibuat berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang telah memenuhi asas proporsionalitas? Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan undang-undang ( statute approach ), dan terhadap bahan hukum akan dianalisis, dan dikaji dengan teknik interpretasi sosiologis dan interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka atas permalahan yang pertama dapat disimpulkan bahwa asas proporsionalitas memiliki peran penting dalam kontrak perwaliamantan, yaitu untuk mengkoreksi asas kebebasan berkontrak yang di dalam pelaksanaannya tidak memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi pemegang obligasi, untuk mengontrol pelaksanaan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak perwaliamanatan sehingga terwujud justice dan fairness, serta untuk menjadi dasar interpretasi atas pemberlakukan peraturan Nomor VI.C.4, sehingga diketahui apakah peraturan tersebut layak atau tidak layak dijalankan. Sedangkan atas permasalahan yang kedua dapat disimpulkan bahwa Kontrak Perwaliamanatan yang dibuat berdasarkan Peraturan Nomor VI.C.4/Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat Utang tidak memenuhi asas proporsionalitas, karena di dalam pelaksanaannya asas proporsionalitas tidak diwujudkan berdasarkan nilai-nilai kesetaraan ( equitability ), kebebasan, distribusi-proporsional, prinsip kecermatan ( zorgvuldighheid ), kelayakan ( redelijkheid; reasonableness ), dan kepatutan ( bilijkheid; equity ).