Kedudukan Hak Mewaris Anak Angkat tanpa Surat Wasiat Menurut Hukum Waris Islam

Main Author: Utami, Pinkan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156527/
Daftar Isi:
  • Setiap perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sumber kebahagiaan sebuah keluarga adalah kehadiran seorang anak.Akan tetapi, tidak semua keluarga memperoleh anak dari keturunannya sendiri, sehingga berkembanglah system pengangkatan anak (adopsi).Tujuan dari pengangkatan anak selain karena tidak dapat mempunyai anak kandung juga dilakukan atas dasar belas kasihan.Agama Islam mengenal pengangkatan anak yang menimbulkan hubungan saling mewaris dengan orang tua angkatnya. Pengangkatan anak dalam Islam hanya sebatas dalam hal pemeliharaan dan pendidikan saja. Penelitian ini mengkaji mengenai kedudukan hak mewaris anak angkat dari seorang pewaris yang meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat kepada anak angkatnya tersebut, sekalipun dalam agama Islam tidak mengakui hubungan mewaris antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Penulis menganggap perlu untuk mengkaji hal tersebut demi keadilan dan rasa kemanusiaan bagi anak angkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah pengangkatan anak dan waris. Berdasarkan hasil penelitian, anak angkat yang tidak mendapat surat wasiat dari orang tua angkatnya dapat diberi bagian dari harta warisan pewaris dengan jalan wasiat wajibah. Wasiat wajibah mengatur pembagian harta warisan dari pewaris sebanyak-banyaknya dengan porsi 1/3 untuk semua ahli waris.Tetapi bagian 1/3 ini tidak mutlak (bisa kurang atau lebih), tergantung pada kesepakatan antara ahli waris dengan anak angkat yang bersangkutan. Hal demikian tentunya dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi dari anak angkat itu sendiri.