Analisis Yuridis Surat Keterangan Waris sebagai Alat Bukti (Berdasarkan Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah Nomor Dpt/12/63/12/69 Juncto Pasal 111 Ayat (1) Huruf c Angka 4 PMNA
Main Author: | Pramana, RMHenkyWibawaBambang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156522/ |
Daftar Isi:
- Surat keterangan waris sebagai suatu produk hukum yang dalam proses penerbitannya melalui pejabat umum dan pejabat atau badan tata usaha negara yang berbeda. Masing-masing menerbitkan surat keterangan waris berdasarkan golongan penduduk yang menghadap kepada ketiganya, masing-masing menerbitkan surat keterangan waris dalam bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan produk hukum yang dibuatnya. Notaris sebagai pejabat umum membuat surat keterangan waris dalam bentuk akta, ahli waris membuat sendiri surat keterangan waris yang kemudian disaksikan dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat, Balai Harta Peninggalan membuat surat keterangan waris dalam bentuk keputusan tata usaha negara. Setiap jabatan memiliki wewenang sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan terkait. Beragamnya pejabat ataupun instansi yang mengeluarkan keterangan waris ini tentunya memiliki akibat hukum masing-masing apabila produk hukum yang mereka terbitkan melahirkan suatu permasalahan. Dengan demikian, maka muncul permasalahan mengenai; “Apakah surat keterangan waris yang dibuat oleh (1) Notaris (2) ahli waris yang diketahui oleh kepala desa/lurah, camat dan (3) Balai Harta Peninggalan yang dibuat berdasarkan penggolongan penduduk dapat memenuhi kebutuhan pembuktian ahli waris hasil perkawinan campuran antar golongan penduduk dan bagaimanakah kekuatan pembuktian surat keterangan waris tersebut?” Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Kemudian terhadap bahan-bahan hukum yang ada akan dianalisis dan dikaji keterkaitan antara satu sama lain dari bahan hukum yang ada. Selain itu dalam pengolahan digunakan pula interprestasi gramatikal dan interprestasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan penunjukan Notaris, Kepala Desa/Lurah, Camat dan Balai Harta Peninggalan dalam proses penerbitan surat keterangan waris tidak dapat memenuhi kebutuhan pembuktian ahli waris hasil perkawinan campuran antar golongan penduduk bahkan penunjukan mereka tidak sesuai dengan asas legalitas dan nilai kekuatan pembuktian surat keterangan waris sebagai suatu alat bukti perdata menimbulkan permasalahan masing-masing, karena ketentuan mengenai bentuk surat keterangan waris yang tidak jelas dan pejabat yang ditunjuk untuk proses penerbitan surat keterangan waris yang berbeda-beda.