Makna Yuridis Status Hukum Hak Waris Anak Hasil dari Perkawinan yang tidak Dicatatkan Menurut Hukum di Indonesia

Main Author: Nama, Zidna
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156518/
Daftar Isi:
  • Peraturan dalam KHI tidak menguraikan status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan, dalam KHI hanya menguraikan tentang status hukum perkawinan yang tidak dicatatkan, sehingga belum terdapat kejelasan tentang status hukum anak yang nantinya akan dilahirkan, yang selanjutnya juga akan terkait dengan status hukum hak warisnya, sehingga muncul permasalahan yaitu: Apa makna yuridis dan bagaimana status hukum hak waris anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut KHI. Manfaat dari penelitian ini meliputi manfaat akademis yang berfungsi sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan manfaat praktis yang berfungsi sebagai masukan bagi pemerintah untuk memberikan alternatif penyelesaian terhadap permasalahan. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Kajian pustaka dalam penelitian ini berisi tentang tinjauan umum terkait perkawinan menurut Hukum Islam dan KHI, tinjauan umum terkait perkawinan yang tidak dicatatkan, tinjauan umum terkait hukum waris menurut Hukum Islam dan KHI, dan pengaturan tentang status anak diberbagai sumber hukum. Seorang anak dapat menjadi ahli waris menurut agama Islam selalu berdasar pada adanya hubungan nasab yang ditimbulkan dari adanya perkawinan yang sah menurut agama, tetapi menurut KHI untuk sahya suatu perkawinan selain harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan juga harus memenuhi syarat pencatatan, yang apabila tidak dilakukan akan berakibat perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berdampak pada hubungan waris yang juga tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Status hak waris anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu belum terwujudnya perlindungan hukum dan keadilan, karena terhapusnya status hak waris bagi anak tersebut. Tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan mengakibatkan anak yang dilahirkan juga tidak akan diakui oleh hukum, demikian juga terhadap hukum kewarisannya, yang berakibat anak tersebut tidak memiliki hubungan saling mewaris dengan ayahnya. Dilihat dari hal tersebut untuk mewujudkan adanya keadilan dan perlindungan hukum seharusnya pemerintah segera menetapkan aturan terkait dengan kepastian hukum anak yang dilahirkan akibat dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Selain itu, harus tetap ada upaya preventif atas pelaksanaan perkawinan yang tidak dicatatkan.