Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Surat Keterangan Waris sebagai Alat Bukti
Main Author: | Kuntariati, Suciningtyas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156513/ |
Daftar Isi:
- Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda mewarisi peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada masa Belanda karena adanya asas konkordansi yaitu suatu asas yang memberlakukan aturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku juga di Negara jajahannya. Politik hukum yang berlaku pada masa Belanda yaitu mengenai penggolongan penduduk yang tercantum dalam pasal 163 IS dan pasal 131 IS masih diterapkan dalam pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) yang terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu oleh ahli waris sendiri dengan diketahui Lurah/Kepala Desa bagi Warga Negara Indonesia Asli/Bumi Putera dan Camat, dibuat oleh Notaris bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dan dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) bagi Warga Negara Indonesia keturunan Arab. Penelitian ini menganalisis mengenai bagaimana kekuatan hukum Surat Keterangan Waris (SKW) untuk Warga Negara Indonesia Asli/Bumi Putera, Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, dan Warga Negara Indonesia keturunan Arab relevansinya dengan Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai alat bukti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum Surat Keterangan Waris (SKW) bagi Warga Negara Indonesia Asli/Bumi Putera, Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, dan Warga Negara Indonesia keturunan Arab relevansinya dengan Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai alat bukti.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian adalah adanya beberapa institusi/pejabat yang membuat surat keterangan waris memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda. Surat keterangan waris untuk Warga Negara Indonesia Asli/bumiputera karena dibuat oleh ahli waris sendiri adalah merupakan akta di bawah tangan yang mempunyai kekuatan pembuktian bebas. Bebas dalam arti apabila terjadi masalah dikemudian hari maka, surat keterangan waris tersebut hanya merupakan permulaan bukti, sehingga harus dilengkapi dengan alat-alat bukti lain. Surat Keterangan Waris untuk Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa dan keturunan Arab karena dibuat oleh pejabat yang berwenang merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Sempurna dalam arti bahwa akta otentik tersebut sudah cukup untuk membuktikan sesuatu peristiwa atau hak tanpa perlu penambahan pembuktian dengan alat-alat bukti lain.