Kewenangan Pengadilan Agama dalam Memeriksa, Memutuskan, dan Menyelesaikan Perkara Warisan dengan Para Ahli Waris yang Beda Agama
Main Author: | Abidin, AlieZainal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156501/ |
Daftar Isi:
- Fenomena akan hukum waris dengan ahli waris non islam yang biasa kita sebut dengan sengketa waris terjadi di Jakarta pada usroh alm H. Sanusi dan Hj. Suyatmi yang memiliki enam anak dewasa yaitu Djoko Sampurno, Untung legianto, Siti Aisyah, Sri Widyastuti, Bambang Setyabudhi dan Esti Nuri Purwanti. Sewaktu ibu dan ayah mereka berlima masih hidup, salah satu dari saudara mereka berlima bernama Sri Widyastuti keluar dari agama Islam dan memeluk agama Kristen mengikuti agama suaminya. Ayah dan ibu mereka meninggal, banyak harta peninggalan yang tersebar di Jakarta, Bogor dan Purworejo. Selanjutnya, anak yang bernama Bambang Setyo Budhi mengajukan gugatan dan meminta Pengadilan Agama Jakarta untuk menetapkan dan mengesahkan para ahli waris.Karena keluarga H. Sanusi dan Hj. Suyatmi merupakan keluarga yang memeluk agama Islam, maka semua urusan kehidupan menggunakan aturan Islam. Dalam sengketa ini, keluarga bersepakat untuk menyelesaikannya dengan ketentuan ajaran Islam, akan tetapi ada satu anak yang berbeda pendapat yaitu anak keempat yang menentang kesepakatan itu. Sehingga anak keempat tersebut menginginkan menyelesaikan sengketa ini melalui Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yuridis normatif, yakni mengkaji norma-norma yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hal ini digunakan sebagai usaha mendekatkan permasalahan yang dikemukakan dengan sifat hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan ( statute approach ). Kemudian, terhadap bahan-bahan hukum akan dideskripsikan dan dianalisis keterkaitan antara satu sama lain dari bahan hukum yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan Putusan Mahkamah Agung tersebut sangat bertentangan dengan Al-Qur`an dan Hadits yang merupakan sumber hukum umat Islam. Seseorang yang sudah keluar dari agama Islam maka sudah dianggap kafir, karena mereka sudah termasuk ke dalam golongan yang mensyarikatkan Allah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitupasal 171 huruf (c) danpasal 172 menjelaskan bahwasannya ahli waris muslim adalah disaat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah dan tidak terhalang hukum apapun, walaupun diketahui hanya melalui kartu identitas atau kesaksian atau pula dia lahir dan beragama menurut ayahnya dan lingkungannya.