Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Ukir Desa Budaya Pampang dalam Perspektif Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia
Main Author: | Marten, MegaPetra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156499/ |
Daftar Isi:
- Di era globalisasi ini maraknya persaingan di dunia usaha yang dimana seseorang ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan menghalalkan segala cara yang tanpa dia sadari telah menyimpang dan melakukan pelanggaran hukum dan merugikan hak orang lain. Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan ilmu pengetahuan yang mengkaji terhadap suatu daya cipta dari imajinasi atau pola pikir manusia yang dituangkan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak. Dalam pemehaman Hak Atas kekayaan Intelektual memberikan pengertian dan penjelasan terhadap perlindungan karya cipta tersebut dan prosedur pendaftara hak cipta, sehingga mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas dan hak cipta tersebut bersifat absolut bagi penciptanya. Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan kajian ilmu pengetahuan yang dituangankan dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia, dalam penjelasan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terdapat pasal yang menjelaskan tentang bentuk benda karya cipta yang dilindungi seperti salah satunya karya seni ukir masyarakat Adat Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dalam pemahaman Ilmu Pengetahuan Budaya Tradisianal Indonesia adalah segala bentuk dan jenis kebudayaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang melaksanakan budaya tersebut dan merupakan kewenagan Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi setiap hasil kebudayaan tersebut untuk tetap terjaga kelestarianya karena merupakan kekayaan Budaya Indonesia. Permasalahan yang dikaji adalah : 1. Apakah karya seni ukir masyarakat Adat Dayak kenyah Desa Budaya pampang telah mendapatkan perlindungan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia ? 2. Apa kendala perajin karya seni ukir masyarakat Adat Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang dalam mendapatkan perlindungan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia ? 3. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar karya seni ukir masyarakat Adat Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang mendapatkan perlindungan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia?.tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum karya seni ukir masyarakat Adat Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang serta menganalisi kendala-kendala perajin stempat dalam mendapatkan perlindungan hukum Hak Cipta dan memberiakan alternatif solusi agar karya cipta seni ukir masyarakat Adat Desa Budaya Pampang mendapatkan perlindungan hukum Hak Cipta. Metode yang di gunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode empiris.tekni pengumpulan data dalam penulisan ini mengunakan teknik wawancara secara mendalam ( Indepth Interview ) yang disajikan dalam bentuk ( Questionnaer ) pertanyaan yang berbentuk tulisan.