Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis di Indonesia (Kajian terhadap Pasal 56-60 tentang Indikasi Geografis pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan
Main Author: | Hidayat, Fitri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156498/ |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) yang selama ini menjadi dasar hukum perlindungan indikasi geografis terbukti belum memberikan hasil yaitu mendorong tumbuhnya pendaftaran dari daerah-daerah yang memiliki produk potensi indikasi geografis. Pada UU Merek sendiri aturan mengenai indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa pasal, yang sudah pasti banyak hal yang kurang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis (PP Indikasi Geografis) juga seakan berdiri sendiri, karena aturan mengenai indikasi geografis masih bergabung dengan UU Merek, tidak ada UU Indikasi Geografis yang berdiri sendiri. Ketidakjelasan peraturan perundang-undangan mengenai indikasi geografis menjadi salah satu penyebab tidak tumbuhnya perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Untuk mengetahui perlindungan hukum tentang indikasi geografis di Indonesia, serta upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia, maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan hukum tentang indikasi geografis di Indonesia tidak dapat mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia. Karena dasar hukum mengenai indikasi geografis di Indonesia masih bergabung dengan UU Merek dan hanya terdiri dari beberapa pasal saja. Pasal-pasal mengenai indikasi geografis yang ada dalam UU Merek pun bertentangan dengan pasal-pasal mengenai merek, sehingga membuat peraturan perundangan yang ada mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. PP Indikasi geografis juga hanya mengulang aturan-aturan yang ada dalam UU Merek. Ketidakjelasan aturan mengenai indikasi geografis mengakibatkan tidak terlindunginya produk potensi indikasi geografis secara optimal. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia adalah pemerintah membentuk undang-undang tentang indikasi geografis secara terpisah atau berdiri sendiri. Kemudian perlu dibentuk tim khusus dari Dirjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu Direktorat Indikasi Geografis. Begitu juga dengan pemerintah daerah juga perlu aktif dalam menginventarisasi produk potensi indikasi geografis di daerahnya, kemudian membentuk Peraturan Daerah mengenai produk indikasi geografis di daerahnya.