Efektifitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Satwa Orangutan yang Dilindungi Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 di Wilayah Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus di Wilay

Main Author: Irfan, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156495/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan satwa orangutan yang dilindungi dari adanya usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, bahwa telah ditetapkan 4 orang terdakwa yang berasal dari lingkungan Perusahaan PT. “K”, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 46/Pid.B/2012/PN.Tgr, yang bekerja di PT. “K” sebagai ASKEP Divisi Selatan (1 orang) dan Senior Estate Manager Divisi Tengah (1 orang) serta Tim Pemburu Hama (2 orang) divonis pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dengan barang bukti berupa tulang belulang sebanyak 85 Tulang yang ditemukan di TKP Blok G36 Devisi Selatan, 1 (satu) Buah Tulang Tengkorak dan 1 (satu) pucuk senapan angin merk Sharp Clasic caliber 4,5 mm, yang terbukti membunuh 2 (ekor) orangutan dewasa dan 1 (satu) orang ekor anak orang utan. Dari putusan tersebut dapat dilihat bahwa proses penegakan hukum terhadap vonis hakim memutuskan pembunuhan orang utan tersebut sangat ringan dan tidak sesuai dengan undang-undang, vonis tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat yang melihatnya. Mengingat orangutan dan satwa liar lainnya telah dibantai sebagai dampak dari kebijakan resmi perusahaan, terdakwa pantas dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Mereka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun penjara dan dengan 100 juta rupiah. Efektifitas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap penegakan hukum tindak pidana pembunuhan orang utan yang dilindungi, bahwa melihat putasan tersebut vonis hakim memutuskan putusan yang ringan dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan dikatakan masih belum efektif, ini sidang pembunuhan orangutan pertama di Indonesia. Seharusnya, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat sekaligus berkampanye untuk mendukung perlindungan dan penyelamatan satwa orangutan. Ini pantas dihukum berat. Dengan tuntutan dan vonis yang rendah, tidak menutup kemungkinan bisa mengundang aksi pembunuhan orangutan berikutnya. Selain itu, Balai Besar atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam Belum berhasil mengimplementasikan tugas, tanggungjawab serta wewenangnya dibidang konservasi orangutan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang No. 05 tahun 1990 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 48/Menhut-IV/2008 tentang Pedoman Penanganan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar. Sehingga konflik yang terjadi antara orangutan dan manusia khususnya pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak berhasil ditanggulangi dengan baik.