Analisis Yuridis Penguasaan Hak Atas Tanah Warisan Krama Desa Adat yang Tidak Memiliki Ahli Waris (Studi Kasus: Desa Adat Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali)
Main Author: | Rosmilawati, NiLuhPutuAsthy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156491/ |
Daftar Isi:
- Seorang pewaris yang tunduk pada Hukum Adat Bali, ada yang tidak memiliki ahli waris. keadaan ini menimbulkan masalah berkaitan dengan harta warisan yang ditinggalkannya dan berkaitan dengan pihak yang berhak atas harta warisan si pewaris. Salah satu contoh kasus yang penulis gunakan adalah kasus di Desa Adat kubutambahan, dimana terjadi seseorang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris yaitu I Gede Wira di Desa Negak yang termasuk dalam wilayah Desa Adat Kubutambahan. Penulis membahas mengenai sejarah penguasaan hak atas tanah warisan di Desa Adat Kubutambahan dan mengenai penguasaan desa adat terhadap hak atas tanah warisan krama desa adat yang tidak memiliki ahli waris menurut Hukum Adat Bali. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan semua bahan hukum dalam penelitian ini, baik yang berupa bahan hukum primer,sekunder dan tersier diperoleh dengan cara melakukan penelusuran pustaka Kegiatan tersebut dilakukan dengan pengutipan, pencatatan, atau dengan cara mengunduh. Analisis bahan hukum menggunakan preskiptif analisis. Kajian pustaka yang relevan dengan permasalahan yang dibahas adalah mengenai: Kajian Umum Adat dan Hukum Adat (terdiri dari: Perbedaan Adat dan Hukum Adat; Sumber Pembentuk Hukum Adat; Hukum Adat Aspek Kebudayaan); Kajian Umum Hukum Adat Bali (terdiri dari: Hukum Kekerabatan Adat Bali; Hukum Waris Adat Bali; Desa Adat); dan Kajian Umum Tentang Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Berdasarkan pendekatan sejarah, sejarah penguasaan hak atas tanah warisan di Desa Adat Kubutambahan, tanah duen pura dan tanah palemahan karang desa diwariskan kepada keturunan yang sah dari pewaris. Awig-awig Desa Adat Kubutambahan lahir pada tahun 1711. Aturan mengenai pewarisan yang terdapat dalam Awig-Awig Desa Adat Kubutambahan tidak ada perubahan. Apabila ada krama Desa Adat Kubutambahan yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris, maka Desa Adat Kubutambahan berhak menguasai warisan dari krama tersebut, termasuk warisannya yang berupa tanah, dengan syarat Desa Adat Kubutambahan melakukan upacara pengabenan terlebih dahulu terhadap jenazah dari krama yang meninggal dunia tersebut. Untuk permasalahan kedua berdasarkan pendekatan konseptual yaitu penguasaan hak atas tanah warisan oleh desa adat menurut Hukum Adat Bali, ketaatan hukum krama suatu desa adat di Bali termasuk krama Desa Adat Kubutambahan terletak pada penerimaan krama terhadap sistem hukum yang tertuang dalam awig-awig desa adat. Krama desa adat pun mematuhi aturan mengenai pewarisan yang terdapat dalam awig-awig. Mereka sadar bahwa setiap aturan yang dibuat, pada dasarnya adalah untuk kepentingan bersama seluruh krama desa adat. Hal ini pun bisa dilihat ketika desa berada pada posisi sebagai ahli waris dari krama desa adat yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris. krama desa adat mengetahui bahwa seluruh sisa harta warisan yang diterima desa adat akan digunakan oleh prajuru desa adat (sebagai wakil dari krama desa adat) untuk kesejahteraan seluruh krama desa adat.