Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Berdampak terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Main Author: | Evi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156476/ |
Daftar Isi:
- Dalam jual beli rumah terdapat perjanjian pendahuluan yaitu perjanjian pengikatan jual beli antara pelaku usaha properti dan konsumen sebelum terjadi perjanjian jual beli rumah yang sesungguhnya. Biasanya telah disiapkan terlebih dahulu oleh pelaku usaha dalam bentuk perjanjian baku. Dimana seluruh isi perjanjian pengikatan jual beli tersebut ditentukan sepihak oleh pelaku usaha yang posisinya lebih kuat dibandingkan konsumen. Penggunaan perjanjian baku tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen pembeli rumah karena ternyata pengaturan hak dan kewajiban dalam perjanjian baku tersebut tidak seimbang dan cenderung menguntungkan pelaku usaha bahkan berdampak pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR). Kenyataanya dalam substansi isi perjanjian pengikatan jual beli rumah terdapat pencantuman klausula eksonerasi. Namun pada kenyataannya sanksi sulit diterapkan, karena sangat sulit bagi konsumen yang kedudukannya lemah untuk membuktikan tidak adanya kesepakatan dalam dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli rumah. Jenis penelitian ini adalah bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yaitu perjanjian pengikatan jual beli dan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam substansi pengikatan jual beli rumah dianggap melanggar asas kebebasan berkontrak. Pencantuman k lausula eksonerasi dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah yang substansinya berisikan pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab, pelaku usaha melakukan tindakan sepihak dan penolakan pengembalian uang kepada konsumen yang memberatkan dan merugikan konsumen . Dalam kaitannya dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata dalam unsur sepakat belum terpenuhi, sebab konsumen tidak mempunyai kekuatan tawar-menawar dalam menentukan isi perjanjian pengikatan jual beli rumah dengan pelaku usaha. Konsumen terpaksa untuk menyetujui sehingga perjanjian dianggap tidak pernah ada dan mengikat para pihak dengan demikian prinsip kebebasan berkontrak yang tercantum dalam pasal 1338 KUH Perdata tidak mempunyai arti bagi konsumen karena hak-hak konsumen dibatasi oleh pelaku usaha. Bentuk perlindungan konsumen dalam Perjanjian pengikatan jual beli yang berdampak pada perjanjian kredit pemilikan rumah yang isinya mengandung klausula eksonerasi ditandai dengan adanya pengalihan tanggung jawab pengembang , pelaku usaha melakukan tindakan sepihak dan penolakan pengembalian uang kepada konsumen sehingga dampak dari perjanjian yang dari awal telah dibuat tidak seimbang mengikuti dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi kedudukan kreditur dan debitur menjadi tidak setara/seimbang, sehingga wujud atau bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pencantuman klausula eksonerasi pada pembuatan perjanjian pengikatan jual beli rumah yait