Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Asal Tanah Pada Jual Beli Tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2577 K/Pdt /2012)

Main Author: Hidayat, ArifRachman
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156474/
Daftar Isi:
  • Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Apabila dalam pembuatan sertipikat itu tidak memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan maka sertipikat tersebut menjadi cacat hukum. Sertipikat yang cacat hukum tidak dapat dijadikan dasar dalam jual beli tanah, karena apabila itu dipergunakan dalam jual beli, secara otomatis jual belinya menjadi batal demi hukum, sebagaimana contoh kasus yang diangkat dalam penelitian ini, tanah yang diperjual belikan tersebut bukan merupakan hak milik tergugat 1 sehingga pemilik tanah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan Negeri Singaraja memberikan putusan membatalkan jual beli yang terjadi, karena sertipikat tersebut cacat hukum. Putusan tersebut diperkuat oleh peradilan tingkat banding, namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengesahkan jual beli yang terjadi antara para tergugat. Berdasarkan kasus tersebut peneliti tertarik untuk mengkaji apakah putusan Mahkamah Agung Nomor: 2577/K/Pdt/2012 dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik asal tanah pada jual beli tanah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta implikasi yuridis terhadap perjanjian jual beli yang dibuat dan juga terhadap para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus, serta menganalisis dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan keadilan. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik asal tanah tidak berdasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku, karena untuk mengesahkan jual beli harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata serta memenuhi syarat materiil dan syarat formil yang telah ditentukan. Implikasi terhadap perjanjian yang dibuat oleh para pihak tetap sah, sedangkan Para Penggugat selaku pemilik tanah tidak mendapatkan tanahnya kembali tetapi mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).