Urgensi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Hak Atas Tanah Yang Dibuat Oleh Notaris

Main Author: Alfiansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156456/
Daftar Isi:
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan, isinya mengenai jual beli hak atas tanah namun formatnya hanya sebatas perjanjian pengikatan dibuat oleh notaris. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tidak diatur secara khusus, maka bentuk dan isinya berbeda-beda. Maka dari itu perlu adanya aturan khusus untuk para pihak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Permasalahan yang dikemukakan 1) Apakah urgensi perlunya mencantumkan jangka waktu pemenuhan hak oleh para pihak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli? 2) Apakah akibat hukum dengan tidak dicantumkannya batas waktu hak dan kewajiban para pihak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah ? Tujuan penulisan untuk medeTesiskan dan menganalisis pentingnya pengaturan Akta Perjanjian Pengiktan Jual Beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dan akibat hukum dengan tidak dicantumkannya batas waktu hak dan kewajiban para pihak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan penelitian konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan: pertama, pentingnya aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur secara khusus akta perjanjian pengikatan jual beli agar bentuk akta yang dibuat oleh notaris dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Kedua, akibat hukum tidak adanya aturan hukum yang tegas mengenai akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah tersebut. Kata kunci: urgensi, perjanjian pengikatan jual beli, notaris