Perlindungan Hukum terhadap Hak Atas Tanah Benteng Keraton Wolio (Buton) sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Baubau (Studi di Benteng Keraton Wolio (Buton) Kota Baubau Propinsi Sulawesi Tenggara

Main Author: Uke, LaOdeMuhammadImanAbdiAnantomo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156454/
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia sebagai Negara yang kaya akan budaya memiliki banyak benda-benda peninggalan budaya yang bernilai tinggi yang harus dijaga dan dilestarikan, salah satunya adalah Benteng Keraton Buton yang merupakan Cagar Budaya. Semakin pesatnya perkembang kota, semakin besar pula keperluan terhadap tanah sehingga dapat mengakibatkan tergusurnya masyarakat adat dan peninggalan budaya seperti Benteng Keraton Buton, atau yang terkenal sebagai benteng terluas di dunia ini. Untuk itu perlunya perlindungan hukum terhadap Benteng Keraton Buton oleh Pemerintah, khususnya pemerintah Kota Baubau dan Badan Pertanahan Nasional dalam hal Pengaturan dan Upaya Perlindungan Hak Atas Tanah Benteng Keraton Buton sebagai cagar budaya. Semakin padatnya pemukiman penduduk disekitar kawasan cagar budaya dapat mengakibatkan tergeser dan rusaknya benda cagar budaya dan beralihnya tanah dari para ahli waris sultan dan bonto kesultanan Buton kepada ahli warisnya yang lain, bisa menimbulkan perjanjian Jual-Beli Tanah yang sebenarnya merupakan Tanah Toerakia (hak pakai) tersebut. Pengaturan mengenai wilayah dan tata ruang dalam benteng keraton yang saat ini menjadi satu wilayah kelurahan (Melai), dan termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Belum adanya peraturan yang mengatur permasalahan ini menimbulkan adanya kekosongan hukum, sehingga pemerintah Kota Baubau dan Badan Pertanahan Nasional serta pemerintah kesultanan Buton harus bisa duduk bersama berdiskusi untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangaan. Maka metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Empiris,Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi penelitian DI benteng keratin wolio (Buton) kota Baubau, Propinsi Sulawesi Tenggara. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan ialah Deskripsi Analitis yaitu dengan menggambarkan keadaan di lapangan, kemudian dianalisis dan dicari solusinya berdasarkan norma hukum sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Status Hukum hak atas tanah benteng keraton wolio yang merupakan bekas tanah swapraja kesultanan wolio menurut diktum KEEMPAT UUPA yang berbunyi : “bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang ini hapus dan beralih kepada Negara”. Upaya perlindungan hukum dan pengaturan terhadap hak atas tanah benteng keraton wolio sebagai cagar budaya oleh pemerintah kota Baubau sudah pernah membuat suatu Keputusan Walikota pada Tahun 2003 yang bertujuan untuk menjaga dan melestarikan kawasan benteng Keraton Buton menjadi kawasan khusus Kota Baubau. Akan tetapi, isi dari peraturan tersebut belum menunjukan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kota Baubau untuk menjaga kawasan khusus tersebut dari Status Kepemilikan, khususnya masalah Tanah. Untuk itu, diperlukan suatu pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan melindungi benteng keraton wolio.