Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali secara Sporadik Asal Tanah Adat atau Yasan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malang (Studi di Kecamatan Singosari)

Main Author: Sofiyah, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156433/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini telah dilakukan pengamatan mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan yang berlokasi di Desa Tamanharjo, Desa Tunjungtirto, Desa Toyomarto, dan Desa Kelampok Kecamatan Singosari yang berada di bawah naungan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan, faktor–faktor penghambat, serta solusi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan di Kecamatan Singosari. Metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah ini adalah yuridis sosiologis. Pendekatan dilakukan dengan cara mempelajari dan menganalisis peraturan yang berlaku dan penerapannya di masyarakat. Data penelitian yang yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik asal tanah adat atau yasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dilakukan berdasarkan kebijakan yang diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional dan disahkan oleh Kepala Desa. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah ini diantaranya adanya riwayat bidang tanah yang terputus, peta bidang tanah yang dimiliki pemohon tidak sama dengan yang terdapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan adanya peralihan hak atas tanah yang dibuat di bawah tangan meskipun telah diberlakukan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Solusi yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor penghambat di atas yaitu dengan membuat surat pernyataan yang disahkan oleh kepala desa setempat. Selain itu Badan Pertanahan Nasional juga melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.