Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Karena Perwarisan yang Tidak Didaftarkan pada Kantor Pertanahan Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Main Author: Setiyarini, EkaPuji
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156431/
Daftar Isi:
  • Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena perwarisan wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang memperoleh warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa: (1)Untuk pendaftaran peralihan hak karena perwarisan mengenai bidang tanah yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada kantor pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b. Pemegang hak wajib mendaftarkan peralihan hak karena perwarisan. Namun ketentuan tersebut terdapat kekaburan norma karena PP Nomor 24 Tahun 1997 tidak mengatur tentang denda dan sanksi atas keterlambatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena perwarisan sehingga masyarakat menjadi acuh. Kekaburan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian maka muncul permasalahan mengenai: 1) Apa akibat hukum peralihan hak atas tanah karena perwarisan yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997? dan 2) Bagaimana wujud perlindungan hukum bagi ahli waris yang peralihan hak atas tanah karena perwarisannya tidak didaftarkan pada kantor pertanahan? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach ). Selain itu dalam pengolahan digunakan metode analisis interpretasi restriktif, yaitu metode penafsiran yang memberikan batas-batas jelas dalam memaknai suatu frasa yang terdapat dalam pasal maupun dalam penjelasan perundang-undangan dan bahan hukum terkait. Bahan hukum yang ada dianalisis dengan menggunakan instrument teori untuk membahas dan menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Peralihan hak atas tanah karena perwarisan yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka berakibat hukum pada ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah tidak mendapat jaminan kepastian hukum dan ahli waris tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti jual beli dan lain sebagainya. Ahli waris yang peralihan hak atas tanah karena perwarisannya tidak didaftarkan pada kantor pertanahan, pada dasarnya mendapat perlindungan hukum karena secara materiil hak dan kewajiban pewaris langsung beralih kepada ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah. Akan tetapi, wujud perlindungan hukum yang diberikan berbeda kepada ahli waris yang sudah mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena perwarisannya. Hal ini disebabkan karena ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah telah mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat berupa sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang tertulis atas nama ahli waris.