Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Hak Atas Tanah Ulayat Oleh Komunitas Adat Cdek Bocek Salesek Reen Sury (Suku Berco)

Main Author: Rosiawan, MuhammadImran
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156429/
Daftar Isi:
  • Wilayah Pulau Sumbawa yang merupakan salah satu Pulau terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dihuni oleh masyarakat sejak beratus tahun lalu, dengan kepemimpinan dalam masyarakat yang silih berganti dan beragam serta sangat dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan yang berkembang dimasyarakat saat itu. Hal ini dapat kita lihat dalam keseharian masyarakat Sumbawa dimana ritual-ritual yang berbau Animisme dan dinamisme masih kental di masyarakat pedalaman sementara masyarakat di perkotaan sudah banyak terjadi akulturasi budaya dengan pengaruh agama islam yang kental. Suku Berco atau mereka menamakan dirinya komunitas adat cek bocek salesek reen Sury adalah salah satu entitas asli penghuni pulau Sumbawa yang memiliki bahasa dan tradisi yang relatif berbeda dari masyarakat Sumbawa pada umumnya, mereka adalah keturunan dari Raja Dewa Mas Awan Kuning yang memimpin Kedatuan Salesek di Kecamatan Ropang yang secara turun temurun menggantung hidupnya pada tanah ulayatnya. Aktivitas ekonomi pada tanah ulayat komunitas adat cek bocek salesek mulai terganggu seiring dengan mulai beroperasinya PT.Newmount Nusatenggara pada Tanah Ulayat Komunitas Adat tersebut. PT. Newmount Nusatenggara yang di back up oleh aparat kepolisian dari kesatuan Brigader Mobil/Brimob di lokasi hutan adat dan tanah ulayat komunitas adat cek bocek salesek reen sury (suku berco) dan beberapa kali pimpinan komunitas adat cek bocek salesek reen sury (suku berco) dipanggil oleh pihak kepolisian karena laporan penyerobotan tanah yang di laporkan oleh pihak PT. Newmont aksi . Para tokoh adat komunitas adat cek bocek salesek reen sury (suku berco) yang dipimpin oleh Datu Sukanda membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar diberikan perlindungan dan jaminan hukum terkait penguasaan mereka terhadap tanah ulayatnya tersebut akan tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa tidak mengakui keberadaan komunitas adat cek bocek salesek reen sury (suku berco) dan tanah ulayatnya. 10 Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini (1) mengapa pemerintah daerah tidak mengakui keberadaan komunitas adat cek bocek salesek, (2) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah ulayat oleh komunitas adat cek bocek salesek, (3) bagaimakah upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah ulayat komunitas adat cek bocek salesek. Analisis teori yang menjawab permasalahan adalah teori Hak menguasai Negara yang dikemukan oleh Muhammad bakri, teori konflik ralf dahendrof, teori perlindunngan Hukum yang dikemukan oleh Philipus M.hajon dan teori advokasi yang dikemukan oleh Rachmad Safa`at. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian sosio legal dengan metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah socio-legal-antro digunakan untuk mengkaji perilaku manusia khususnya perilaku masyarakat komunitas adat cek bocek salesek reen sury (suku berco) dalam memanfaatkan dan mempertahankan tanah ulayatnya,juga melihat perilaku pemerintah daerah dan kesultanan Sumbawa yang tidak mengakui keberadaan komunitas adat cek bocek salesek reen sury (suku berco) beserta Tanah Ulayatnya. Lokasi penelitian ini adalah Desa Lawin di Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian ini menunujukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa tidak memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi penguasaan tanah ulayat oleh komunitas adat cek bocek salesek reen sury (suku berco),Keberadaan komunitas adat cek bocek salesek menjadi perbincangan banyak kalangan setelah PT.Newmont memulai operasinya di tanah ulayat yang di klaim oleh komunitas adat ini,sebagai bagian dari masyarakat sumbawa yang secara administratif berada di dalam wilayah Kabupaten Sumbawa,pemerintah kabupaten sumbawa pun tidak mengakui mereka sebagai komunitas adat dengan anah ulayat dan hutan adatnya. Komunitas Adat Cek Bocek salesek ren sury (suku berco) secara turun temurun sudah mendiami tanah ulayat tersebut dan mengagantungkan hidupnya pada hutan adatnya. Bentuk Perlindungan Hukum perlindungan hukum preventif kepada komunitas adat cek bocek salesek dalam bentuk seperti yang 11 dilakukan seperti : 1). Melakukan penelitian tentang keberadaan dan eksistensi cek Bocek salesek; 2). AMAN memfasilitasi komunitas adat melakukan pemetaan Rencana Tata Ruanng Wilayah Adat yang bertujuan agar komunitas adat dapat menngetahui dan merencanakan tata ruang Wilayah adatnya; 3). Melakukan kajian-kajian ilmiah dalam bentuk seminar-seminar tentang sejarah dan eksistensi cek bocek salesek; 4). Sosialisasi dan kampanye keberadaan cek Bocek salesek. Sementara itu bentuk perlindungan refresif yang telah dilaksanakan terhadap komunitas adat cek bocek salesek adalah sebagai berikut: 1). Mediasi yang dilakukan AMAN terhadap komunitas adat cek boek salesek dengan Pemerintah daerah Dan LATS; 2). Melakukan Advokasi kebijakan baik terhadap pemerintah yang dilakukan Oleh AMAN; 3). Inkuiring Nasioanal yang dilakukan oleh Komnas Ham; 4). Pembentukan Tim Tujuh yang akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan cek bocek salesek. 3). Upaya untuk melindungi eksistensi Komunitas Adat cek bocek salesek yang dilakukan komunitas Adat cek bocek salesek adalah bergabung dengan AMAN, sementara upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh AMAN dengan melakukan upaya pemetaan wilayah tata ruang adat, upaya advokasi kebijakan baik pada tingkatan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa,Pemerintah Daerah provinsi dan Komnas Ham RI; pemerintah Provinsi melakukan upaya perlindungan hukum dengan membentuk Tim Tujuh yang akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh cek bocek salesek.