Perubahan Status Tanah Negara Menjadi Hak Milik Pribadi di Bantaran Sungai Kahayan (Studi di Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya)

Main Author: Noor, RicoSeptian
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156418/
Daftar Isi:
  • Di Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya terdapat masalah pertanahan yang harus diperhatikan dan diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah. Kasus yang terjadi di Kelurahan Pahandut Seberang adalah banyaknya rumah yang pendiriannya berada di bantaran Sungai Kahayan. Rumah-rumah tersebut dibangun permanen maupun semi permanen yang peruntukkannya dipakai sebagai rumah tempat tinggal permanen maupun tempat usaha seperti pertokoan, dan tempat budidaya ikan. Permasalahannya kemudian tanah di bantaran sungai tersebut yang semula statusnya dari tanah negara dan dijadikan sebagai kawasan strategis maupun kawasan hutan kemudian menjadi tanah milik pribadi atau kelompok yang kemudian dijadikan pemukiman oleh penduduk di bantaran sungai dan kepemilikan bangunan dan hunian tersebut diberikan surat keterangan hak milik berupa surat keterangan tanah (SKT) dan sertifikat hak milik atas tanah. Pemerintah seharusnya memberi sanksi dengan menindak sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku, tapi yang terjadi sebaliknya yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tidak menindak atau memberi sanksi tetapi membiarkan bahkan pada akhirnya memberikan rekomendasi atau memberi izin pada masyarakat tersebut untuk mensertifikatkan tanah yang dikuasainya. Pokok permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah: ”Bagaimana proses terjadinya hak milik tanah di bantaran Sungai Kahayan sampai keluarnya sertifikat hak milik? Apakah dasar hukum atau alasan pejabat pemerintah yang mengubah status tanah negara menjadi hak milik atas tanah yang berada di bantaran Sungai Kahayan Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah? Bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggaran garis sempadan sungai di bantaran Sungai Kahayan dilihat dari Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Palangka Raya? Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu meneliti Perubahan status tanah negara menjadi hak milik yang berada di bantaran sungai Kahayan kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya. Hasil penelitian menunjukan kesimpulan bahwa Proses perubahan status tanah negara menjadi hak milik di bantaran Sungai Kahayan Kota Palangka Raya, yaitu dilakukan melalui permohonan hak atas tanah menjadi hak milik pertama kali yaitu pada tahun 1990 yang dilakukan oleh penduduk yang berdiam di bantaran Sungai Kahayan, permohonan tersebut di sampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada saat itu, setelah disetujui maka permohonan tersebut dilanjutkan dengan pemberian sertifikat hak milik atas tanah di bantaran Sungai Kahayan Kota Palangka Raya, setelah adanya peraturan mengenai larangan pendirian bangunan di bantaran Sungai Kahayan pemberian sertifkat hak milik dilakukan dengan cara pendaftaran tanah yaitu proses pertama dengan permohonan surat keterangan tanah (SKT) yang disampaikan ke Kelurahan, dari Kelurahan proses permohonan akan dilanjutkan ke Kecamatan, camat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut, kemudian untuk memohonkan surat keterangan tanah tersebut menjadi sertifikat hak atas tanah maka permohonan di sampaikan ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Dasar hukum atau alasan pejabat pemerintah merubah status tanah negara menjadi hak milik di bantaran Sungai Kahayan dan memberikan rekomendasi atau izin pensertifikatan tanah negara menjadi hak milik pribadi di bantaran Sungai Kahayan kota Palangka Raya, yaitu pada saat permohonan hak dan penerbitan sertifikat hak milik pertama kali yaitu pada tahun 1990 adalah karena pemohon sudah lama menempati daerah tersebut; pemohon mau ditata untuk menghindari lingkungan dari kekumuhan; menurut hasil pengukuran tim teknis dari Kantor pertanahan Kota Palangka Raya, daerah yang dimohonkan tersebut diluar sempadan sungai; pemohon telah taat pada peraturan dan sanggup menjalankan kewajiban; daerah tersebut layak dijadikan tempat hunian; lokasi tersebut dapat lebih produktif dalam menghasilkan PAD dan sebagai tempat wisata bagi Kota Palangka Raya, kemudian pendaftaran hak atas tanah dan pemberian sertifikat tanah oleh pejabat pemerintah terhadap tanah negara di bantaran sungai setelah adanya peraturan mengenai larangan pendirian bangunan di bantaran Sungai Kahayan pemberian sertifkat hak milik dengan dasar hukum yaitu adanya surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh camat. Yang menjadi dasar hukum Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah. Penegakkan hukum terhadap pelanggaran bangunan di bantaran Sungai Kahayan, sampai sekarang penertiban bangunan di bantaran Sungai Kahayan belum dilaksanakan hal ini karena Ketidakkonsistenan aparat kelurahan dan kecamatan terhadap peraturan yang berisi aturan pendirian bangunan di bantaran Sungai Kahayan Kota Palangka Raya tidak dijalankan dengan baik, dengan bukti bahwa masih banyak masyarakat di bantaran Sungai Kahayan kota Palangka Raya yang memiliki surat keterangan tanah (SKT) padahal telah jelas bahwa di dalam peraturan daerah tersebut mengatur mengenai syarat dan jarak pendirian bangunan atau hunian di bantaran sungai Kahayan dengan demikian penegakkan hukum tidak dapat dijalankan dengan baik.