Kedudukan Taneq Ulen Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional (Studi di Kampung Long Gie, Kecamatan Sungai Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur)
Main Author: | Mering, Laden |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156416/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan Taneq Ulen dalam masyarakat hukum adat Dayak Kenyah dalam sistem hukum pertanahan nasional dan untuk mengetahui serta menganalisa apakah Taneq Ulen itu masih ada atau sudah tidak ada di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Kampung Long Gie, Kecamatan Sungai Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis ( sociological research ). Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada informan di lokasi, yaitu : para mantan kepala kampung, kepala adat, dan tokoh-tokoh masyarakat. Tahap analisis dalam penelitian, yaitu dengan menganalisis peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan kedudukan Taneq Ulen masyarakat hukum adat Dayak Kenyah dalam sistem hukum petanahan nasional. Dilakukan juga analisis mengenai konsep ideal kedudukan Taneq Ulen dalam masyarakat hukum adat Dayak Kenyah dalam sistem hukum pertanahan nasional. Hasil dari tahapan ini adalah untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan yang dibahas dalam penelitiaan ini. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu penelitian dengan mendasarkan pada data primer sebagai sumber data utamanya dan data sekundernya sebagai pelengkap. Tanah dalam pengertian hukum adalah permukaan bumi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah menurut pemahaman hukum adat Dayak Kenyah adalah permukaan bumi termasuk hutan dan sungai dengan segala isinya. Berdasarkan data yang dijumpai di lapangan, pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah di Kampung Long Gie terdapat semacam penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang dinamai Taneq Ulen. Disini terdapat hanya ada dua macam Taneq Ulen, yaitu Teneq Leppoq dan Taneq Ulen Kampung yang lazim disebut Taneq Ulen. Batas-batas Taneq Leppoq Kampung Long Gie dengan kampong-kampung/suku-suku yang berbatasan langsung dengan Taneq Leppoq Kampung Long Gie diakui dan dihormati oleh kampong-kampung/suku-suku lain yang berbatasan langsung dengan Kampung Long Gie. Hal itu membuktikan bahwa di Kampung Long Gie keberadaan Taneq Leppoq diakui. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, keberadaan Hak Ulayat diakui dengan syarat-syarat tertentu. Dengan diakuinya Hak Ulayat, maka Taneq Ulen juga diakui keberadaannya. Dalam kenyataan realita sehari–hari dalam kehidupan masyarakat hukum adat Kampung Long Gie, keberadaan Taneq Leppoq dan Taneq Ulen diakui dan dihormati dalam Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Gie dan kampong-kampung/suku-suku Dayak lainnya yang menjadi tetangga Kampung Long Gie tersebut.