Perlindungan Hukum terhadap Para Pihak dalam Pelaksanaan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah dan Bangunan yang Telah Bersertifikat Dikaitkan dengan Kewajiban Pembayaran BPHTB dan PPh di Kota Malang (Studi

Main Author: Maulana, MAdib
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156415/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah dan bangunan yang telah bersertifikat dengan kewajiban membayar pajak BPHTB dan Pajak Penghasilan final sebelum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara menerbitkan surat keterangan NJOP PBB pada tahun pajak berjalan, akibat hukum pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah dan bangunan yang telah bersertifikat oleh para pihak(pihak pembeli dan pihak penjual) di hadapan Notaris/PPAT berkaitan dengan kewajiban pembayaran BPHTB dan Pajak Penghasilan final sebelum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara menerbitkan surat keterangan NJOP PBB pada tahun pajak berjalan dan upaya hukum Notaris/PPAT dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak (pihak pembeli dan pihak penjual) dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan yang telah bersertifikat berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak BPHTB sebelum diterbitkan surat keterangan NJOP PBB pada tahun pajak berjalan. Upaya untuk mengetahui pemasalahan dalam penulisan ini, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis yaitu mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuiridis dengan melihat fakta sosiologis secarara obyektif, kemudian seluuh data dianalisa secara deskriptif analitik. Berdasarkan penelitian diperoleh jawaban atas pemasalahan yang ada bahwa pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah dan bangunan yang telah bersertifikat dengan kewajiban membayar pajak BPHTB dan Pajak Penghasilan final sebelum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara menerbitkan surat keterangan NJOP PBB pada tahun pajak berjalan belum memenuhi keadilan, karena bedasarkan data yang penulis peroleh dilapangan bahwa apabila tejadi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kurang bayar maka pihak pembeli pasti segera melunasinya untuk segera memperoleh validasi dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang sebagai salah satu prasyarat pendaftaran peralihan haknya ke Badan Pertanahan Nasional Kota Malang agar segera dapat diterbitkan sertifikat hak milik atasnama pihak pembeli, akan tetapi untuk pihak penjual dalam melunasi PPh final kurang bayar berlaku sebaliknya sehingga kewajiban melunasi PPh final kurang bayar tersebut pasti beralih ke pembeli untuk kepentingan pendaftaran tersebut. Jika terjadi kelebihan bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan maka pihak pembeli tidak bisa meminta restitusi( pengembalian kelebihan bayar) ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang karena belum ada Peraturan Wali Kota Malang yang mengatur tentang restitusi terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan lebih bayar. Pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah dan bangunan yang telah bersertifikat oleh para pihak(pihak pembeli dan pihak penjual) dihadapan Notaris/PPAT berkaitan dengan kewajiban pembayaran BPHTB dan Pajak Penghasilan final sebelum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara menerbitkan surat keterangan NJOP PBB pada tahun pajak berjalan berakibat hukum Notaris/PPAT tidak dapat menjalankan kewenangannya membuat Akta Jual Beli. Dibutuhkan upaya Notaris/PPAT dalam memberikan perlindungan hukum preventif terhadap para pihak(pihak pembeli dan pihak penjual) ketika PPAT/Notaris tidak dapat menjalankan kewenangannya membuat Akta Jual Beli sebelum para pihak(pihak penjual dan pihak pembeli) membayar PPh final dan BPHTB dengan dasar Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pajak PBB yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara, maka Notaris/PPAT memberikan perlindungan hukum preventif dengan membuat perjanjian pengikatan jual beli berdasarkan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004.