Perlindungan Hukum Pemegang Sah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah terhadap Sengketa Kepemilikan (Studi pada Putusan Nomor 52/Pdt.G/2011/PN.Malang)

Main Author: Bidasari, Anindya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156404/
Daftar Isi:
  • Penelitian yang dilakukan berlatar belakang hak atas tanah yang awal kepemilikannya sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kemudian didaftarkan dan secara sah mendapat sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, maka secara langsung sah mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum. Namun masih dapat digugat oleh pihak lain, hingga dalam pengadilan sertifikat yang telah lama didapat menjadi tidak sah dan tidak mendapat perlindungan hukum. Contohnya pada Putusan Pengadilan No.52/Pdt.G/2011/PN.Malang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan permasalahan yakni bagaimana bentuk perlindungan hukum pemegang sah sertifikat hak milik atas tanah terhadap sengketa kepemilikan. Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum primer tediri dari peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku teks, jurnal, kamus bahasa indonesia dan pendapat para sarjana. Bahan hukum tersier terdiri dari buku teks non hukum. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa bentuk perlindungan hukumnya yang teridir dari (1) perlindungan preventif yaitu melalui Peraturan Perundang-Undangan dan Perlindungan Hukum Melalui Sarana Perjanjian. (2) Perlindungan Hukum Represif, terdiri dari (a) Perlindungan Hukum Melalui Jalur Non Litigasi berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi dan (b) Perlindungan Hukum Melalui Jalur Litigasi. Saran dari hasil penelitian yang bisa diberikan yaitu hendaknya BPN membuktikan kepastian tentang segala hal yang dapat dibuktikan oleh sertifikat itu nantinya. Hendaknya Hakim lebih mencermati aturan-aturan hukum yang ada. Serta bagi pemegang sah sertifikat hak milik atas tanah, hendaknya lebih mencermati adanya peraturan yang menjelaskan jika batas 5 tahun setelah dikeluarkannya sertifikat, maka pemegang sah sertifikat tidak bisa digugat kembali.