Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dan Akibat Hukumnya tehadap Akta Jual Beli yang Menjadi Dasar Diterbitkannya Sertifikat Tersebut (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar)

Main Author: Artadi, NiKetutAyuDewitaIsmantari
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156402/
Daftar Isi:
  • Salah satu cara untuk memperoleh hak milik atas tanah adalah dengan jual beli. Jual beli tanah dapat diawali dengan perjanjian jual beli, dilanjutkan dengan akta jual beli, selanjutnya berdasarkan kepada akta jual beli , dapat diterbitkan sertipikat hak hilik atas tanah (SHM) oleh Kantor badan Pertanahan Nasional. Perjanjian jual beli atau akta jual beli bersifat bilateral mengikat para pihak secara kontaktual, sehingga sah atau tidaknya suatu akta jual beli ditentukan oleh sah atau tidaknya suatu kontrak berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian. Namun demikian ketika akta jual beli ditingkatkan menjadi sertipikat, maka sertipikat adalah K.TUN. Dan apabila ada pihak yang berkeberatan atas terbitnya sertipikat itu, haruslah mengajukan gugatan ke Pengadilan tata Usaha negara. Hakim pengadilan TUN akan memeriksa gugatan menyangkut sah atau tidaknya sertipikat berdasarkan kepada berdasarkan kepada ketentuan pasal 53 ayat 1 UU N0.5 tahun 1986 , bukan berdasarkan kepada sah tidaknya sertipikat berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian.Berdasarkan kepada latar belakang seperti diuraikan diatas, saya melakukan penelitian dan menyusun Tesis ini dengan judul “Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas tanah dan akibat hukumnya terhadap akta jual beli, yang menjadi dasar diterbitkannya sertipikat tersebut“. Bertitik tolak dari uraian dalam latar belakang seperti tersebut diatas saya mengajukan rumusan permasalah sebagai berikut; - Alasan-alasan apakah yang menjadi dasar pembatalan sertipikat hak milik atas tanah oleh Pengadilan TUN? - Apakah pembatalan sertipikat hak milik atas tanah juga berakibat batalnya akta jual beli yang menjadi dasar pembuatan sertipikat tersebut. Dalam penelitian ini dipilih sebagai paradigma penelitian adalah paradigma Penelitian Hukum Normatif. Pengadilan TUN hanya dapat membatalkan sertifikat yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sedangkan akta jual yang menjadi dasar diterbitkannya sertipikat kecacatannya dipertimbangkan dalam pertimbangan putusaan Pengadilan TUN sebagai dasar pembatalan sertipikat, dan karenanya apabila sertipikat dibatalkan maka akta yang menjadi dasar penerbitan sertipikat mutatis mutandis tidak mempunyai kekuatan hukum.