Pelaksanaan Jual Beli Hak Milik atas Tanah yang Belum Terdaftar (Studi Kasus di Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Gianyar)
Main Author: | Ardana, IGede |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156400/ |
Daftar Isi:
- Hak milik atas tanah yang belum terdaftar, dapat dialihkan kepada pihak lain baik dengan jual beli, hibah dan perbuatan hukum lainnya. Jual beli hak milik atas tanah yang belum terdaftar di Kabupaten Gianyar dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 poin b PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Akta jual beli baru dapat dilangsungkan setelah terpenuhinya syarat-syarat untuk dapat dibuatkan akta juai beli hak milik atas tanah yang belum terdaftar yang memerlukan waktu, agar tidak menunggu dan segera dapat dilangsungkan transaksi jual beli tersebut, maka dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pendahuluan. Permasalahan yang akan diteliti yaitu mengapa Pejabat Notaris membuatkan akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pendahuluan dan bagaimana kekuatan hukumnya serta mengapa pihak pembeli tanah menghendaki pendaftaran akta jual beli hak milik atas tanah yang belum terdaftar dikuasakan kepada PPAT di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian secara yuridis sosiologis, lokasi penelitian di Kabupaten Gianyar, menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dengan melakukan wawancara terbuka kepada informan yang terlibat langsung terhadap obyek penelitian sedangkan data sekunder melalui studi dokumentasi dan kepustakaan, analisis data dengan metode deskriptif analisis, kerangka teori pada penelitian ini berdasarkan teori perjanjian dan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengikatan jual beli dibuat untuk mengikat kesepakatan para pihak sehingga para pihak tidak dapat mengingkari apa yang telah diperjanjikan sampai akta jual beli dapat dilangsungkan. Kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak sehingga para pihak harus melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing seperti apa yang telah diperjanjikan. Pihak pembeli mengkuasakan pendaftaran akta jual beli kepada PPAT karena kurangnya pengalaman dan pengetahuan dibidang pendaftaran tanah, kesibukan terhadap rutinitas perkerjaan sehari hari, proses pendaftaran tanah memerlukan waktu yang panjang dan berbelit belit, untuk lebih efektif dan mudah.