Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang "Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan" Berkaitan dengan Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Malang (Studi di

Main Author: Adhitya, Teto
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156397/
Daftar Isi:
  • Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota untuk memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang selanjutnya disebut BPHTB. Pemerintah Daerah Kota Malang dalam rangka implementasi pemungutan BPHTB oleh daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009, menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 15 tahun 2010 tentang Bea Perlolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, pada tanggal 31 Desember 2010, dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pemungutan BPHTB menjadi kewenangan dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, selanjutnya disebut DISPENDA kota Malang. Perda Kota Malang nomor 15 tahun 2010 mengatur hal-hal mengenai kewajiban dan sanksi bagi PPAT Kota Malang, serta pelaksanaannya oleh DISPENDA kota Malang. Kewajiban maupun sanksi tersebut kenyataannya mempunyai pengaruh terhadap kerja PPAT dalam bentuk hambatan-hambatan, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPAT. Adapun 3 (tiga) rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimanakah keterkaitan pelaksanaan Perda Kota Malang nomor 15 tahun 2010 tentang BPHTB oleh DISPENDA kota Malang dengan tugas dan kewenangan PPAT kota Malang? (2) Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi oleh PPAT Kota Malang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya atas pelaksanaan Perda Kota Malang nomor 15 tahun 2010 tentang BPHTB oleh DISPENDA kota Malang? (3) Bagaimanakah solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PPAT Kota Malang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya atas pelaksanaan Perda Kota Malang nomor 15 tahun 2010 tentang BPHTB oleh DISPENDA kota Malang? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan studi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, teknik pengumpulan data dilakukan melalui data primer berupa wawancara dengan responden penelitian, dan melalui data sekunder berupa studi dokumentasi, serta teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. BPHTB adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, perolehan tersebut dapat berasal dari perbuatan hukum jual beli, tukar menukar, hibah, dan lain-lain. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, dan lain sebagainya yang menjadi objek dari BPHTB. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, ditemukan keterkaitan pelaksanaan Perda Kota Malang nomor 15 tahun 2010 tentang BPHTB oleh DISPENDA Kota Malang dengan tugas dan Kewenangan PPAT Kota Malang, keterkaitan tersebut terdapat dalam pelaksanaan penentuan dasar penetapan tarif dan cara penghitungan BPHTB oleh DISPENDA Kota Malang, dalam pelaksanaan penentuan masa pajak dan saat terutangnya BPHTB, dalam pelaksanaan ketentuan sanksi denda kepada PPAT Kota Malang oleh DISPENDA Kota Malang, dan terakhir dalam pelaksanaan penelitian dan pemeriksaan terhadap surat setoran pajak daerah, selanjutnya disebut SSPD. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PPAT Kota Malang dalam penelitian ini ditinjau berdasarkan teori efektifitas hukum, lawrence m. Friedman, yaitu dengan menjelaskan hambatan-hambatan yang ditimbulkan dari substansi hukum dalam Perda Kota Malang nomor 15 tahun 2010, Struktur hukum di DISPENDA Kota Malang, dan budaya hukum masyarakat. Solusi yang ditemukan guna mengatasi beberapa hambatan yang dihadapi PPAT kota Malang adalah perlunya dilakukan revisi terhadap beberapa pasal di dalam Perda Kota Malang nomor 15 tahun 2010 tentang BPHTB, yaitu pasal 7, pasal 12, dan pasal 28. Forum pertemuan antara PPAT Kota Malang dengan Dispenda Kota Malang, guna membahas tugas, kewenangan, dan kewajiban dari masing-masing, serta mempererat kerjasama dan tali komunikasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan demi terwujudnya fungsi pelayanan yang baik kepada masyarakat.