Implementasi Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal (Studi Yuridis Empiris Pemberian Hak Milik

Main Author: Abimanyu, Yustinasari
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156396/
Daftar Isi:
  • Hak Guna Bangunan yang hendak ditetapkan menjadi Hak Milik harus benar-benar telah berdiri bangunan diatasnya yang penggunaannya untuk rumah tinggal. Ternyata dalam praktek menunjukkan adanya tanah-tanah Hak Guna Bangunan yang penggunaannya untuk Rumah Toko (Ruko) dimohonkan penetapan menjadi Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kota Malang. Hal ini sangat mungkin terjadi karena dalam proses peningkatan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak diperlukan peninjauan lapangan. Penelitian ini bertujuan mengetahui hukum positif tentang pengaturan dalam pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal dan sebagai praktek atau aplikasi Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 di Kota Malang. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Badan Pertanahan Kota Malang yang bertempat kedudukan di Kota Malang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis. Data hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan hak atas tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kota Malang belum sesuai prosedur Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Karena, peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998. Selain itu, alasan Kantor Pertanahan Kota Malang memberi ijin peningkatan hak atas tanah tersebut karena data-data yuridis yang diberikan pemegang hak kepada Kantor Pertanahan Kota Malang sudah lengkap, sedangkan data fisik tidak diperhatikan sama sekali oleh Kantor Pertanahan Kota Malang. Penerima hak atas tanah yang dilindungi oleh hukum hanyalah penerima hak yang syarat dan ketentuannya tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak cacat. Kepastian hukum hak atas tanah dalam pendaftaran tanah maupun peningkatan hak atas tanah dengan menggunakan sistem publikasi negatif hanya sebatas kepastian formal. Artinya, bahwa tanah yang telah didaftar dan tanah yang telah ditingkatkan status haknya apabila telah diterbitkan sertifikatnya menjadi pasti mengenai objek dan subjek haknya, sedangkan mengenai kebenaran substansialnya negara tidak memberikan jaminan kepastiannya.