Perlindungan Hukum bagi Anak Luar Kawin yang Tidak Diakui dan Tidak Disyahkan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam
Main Author: | Aminah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156384/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penulisan ini, karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1Ttahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam terdapat pertentangan dengan hukum islam yang menyatakan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini berdampak pada anak yang dilahirkan dari pernikahan siri, hal ini merugikan anak yang seharusnya sah menurut hukum islam karena rukum perkawinan sudah dipenuhi. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, berdasarkan teori fautes personalles yaitu teori yang menyatakan bahwa perlindungan hukum preventif dan represif, yang dikemukakan oleh Philipus M.Hadjon, dari segi preventif tindakan penelantaran anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Pasal 77 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sebagai tindakan preventif sebaiknya agar terdapat hubungan integrasi dengan perdatanya ditambahkan klausl memungkinkan untuk digugat secara perdata. Sebagai tindakan represifnya Kantor catatan sipil harus membuat akta kelahiran anak sebagai anak sah yang seolah-olah memang benar anak yang dilahirkan berdasarkan perkawinan siri ini dilahirkan dari perkawinan sah oleh kedua orang tuanya. Mengatur kembali mengenai peraturan-peraturan terkait perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan sepanjang anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah sesuai dengan rukun islam dapat dibuktikan dengan perjanjian kawin bermaterai, maka anak tersebut harus dianggap sebagai anak sah dan Kantor catatan sipil harus membuat akta kelahiran anak sebagai anak sah yang seolah-olah dilahirkan dari perkawinan sah.