Pelaksanaan Pasal 13 Huruf M Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Terkait Syarat Memperoleh Izin Kepala Instansi Sosial sebelum Proses Pengangkatan Anak (St

Main Author: Asminarti, Ulul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156381/
Daftar Isi:
  • Tesis ini membahas bagaimana Pelaksanaan Pasal 13 Huruf M Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Terkait Syarat Memperoleh Izin Kepala Instansi Sosial Sebelum Proses Pengangkatan Anak. Hal yang melatarbelakangi penulisan ini bahwa terdapat pertentangan antara das sollen dengan das sein, das sollen dalam penelitiannya membahas tentang Pengangkatan anak menurut Pasal 13 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan das sein dalam penelitian ini adalah Pengangkatan anak yang dilakukan oleh M.Sugeng bapak angkat dari Cheviandra ahmad Galih Qushairi, yang tidak memenuhi syarat harus memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada penegakan hukum yang benar dalam hal pengangkatan anak. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak terkait syarat memperoleh izin kepala instansi sosial sebelum proses pengangkatan anak. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Pasal 13 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, tidak berjalan dengan baik, banyak faktor penegakan hukum tidak terlaksana. Menyikapi hal-hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, harus diberikan sanksi, agar masyarakat segan untuk melakukan pengangkatan anak tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.