Analisis Yuridis terhadap Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2011/PN. Ska tentang Perjanjian Kawin yang Lalai Didaftarkan Sah Menurut Hukum Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaw

Main Author: Sari, JuwitaKartika
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156379/
Daftar Isi:
  • Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang akan mereka lakukan, terhadap harta benda mereka. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akte Notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan (dicatatakan dalam akta perkawinan asli dalam catatan tersendiri) oleh petugas pencatat perkawinan, pada saat perkawinan berlangsung dan perjanjian kawin tersebut mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Perjanjian kawin tersebut sesuai dengan pasal 29 sah dan otentik karena dibuat dihadapan seorang Notaris yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.” Namun perjanjian kawin tersebut akan berlaku bila dicatatkan dipencatatan sipil. Perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan maka mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara kekayaan suami dan istri berdasarkan Pasal 119 jo Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa selama perjanjian berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah kecuali kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ke tiga. Perjanjian perkawinan harus dibuat secara Notariel berdasarkan Pasal 147 BW. Didaftarkan pada pencatatan sipil dan Pengadilan Negeri sesuai Pasal 152 BW, perjanjian kawin harus dibukukan dikepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah perkawinan dilangsungkan dengan tujuan melakukan publikasi bagi pihak ketiga. Sehingga perjanjian kawin tersebut sah dan mengikat bagi para pihak dan pihak ketiga. Perjanjian kawin yang lalai didaftarkan menurut Pasal 149 BW setelah perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan tidak boleh diubah dengan cara bagamanapun. Adanya Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 52/Pdt.P/2011/PN. Ska. Yang dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan menimbulkan persoalan dalam proses pencatatan dalam akta perkawinan dan juga menimbulkan permasalahan hukum terhadap pihak ketiga.