Kesesuaian dan Daya Ikat Perkawinan Adat Dayak Ngaju Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Main Author: | Eramaya, Ekkitia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156371/ |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kokoh berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apa yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan berlaku untuk semua macam perkawinan. Perkawinan menjadi penting bagi manusia selain bertujuan untuk membentuk keluarga juga guna mendapatkan keturunan tentu ingin pelaksanaan perkawinan dilakukan dengan baik dan benar guna memenuhi ketentuan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sesuai hukum agama kebiasaan-kebiasaan dan hukum negara. Permasalahan yang telah dirumuskan yaitu sesuaikah Perkawinan Adat Dayak Ngaju dengan hukum perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan bagaimana kekuatan Daya Ikat Perkawinan Adat Dayak Ngaju. Begitu juga dengan perkawinan Adat Dayak Ngaju, perkawinan merupakan salah satu bentuk upacara yang dinilai sakral. Dengan demikian patut untuk dihormati keberadaannya dan oleh karenanya proses adat harus dijalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta larangan, pencegahan, pembatalan dan putusnya perkawinan serta Daya Ikat Hukum Perkawinan Adat Dayak Ngaju. Perkawinan Adat Dayak Ngaju harus tetap dipertahankan dan dilaksanakan sampai kapanpun. Dan Lembaga Kedamangan turut andil di dalam perkawinan Adat Dayak Ngaju karena merupakan Lembaga Penegak Hukum dalam masyarakat adat. Karenanya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 sebagai landasan yuridis perkawinan Indonesia. Sebagai daya ikat perkawinan menurut Adat Dayak Ngaju pernikahan ini terdapat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua mempelai, orang tua atau wali kedua mempelai dan Damang Kepala Adat setempat yang disebut sebagai Surat Perjanjian Nikah yang dalam bahasa Dayak Ngaju disebut Surat Hapakat Kawin, dengan demikian maka perkawinan adat telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.