Analisis Yuridis Komparasi Kedudukan Anak dan Istri dari Perkawinan Siri dalam Hak Mewaris Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Main Author: | Bahmid, KhalidSaleh |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156370/ |
Daftar Isi:
- Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun sebagai mahkluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat karena manusia sejak lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia selalu di dalam lingkungan masyarakat dan menjadi kodrat manusia untuk hidup berdampingan dengan sesama manusia dan berusaha untuk meneruskan keturunan dengan cara melangsungkan perkawinan. Perkawinan merupakan suatu kebutuhan bagi sebagian umat manusia yang sudah dewasa. Oleh karenanya perkawinan dilakukan dengan banyak cara seperti kawin bawa lari, kawin kontrak hingga perkawinan yang populer di masyarakat, yaitu kawin siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan itu perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA). Tujuan Penelitian ini, Untuk mengetahui dan mengalasis kedudukan anak dan istri dari perkawinan siri dalam hak mewaris hukum islam dan Untuk mengetahui dan mengalasis kedudukan anak dan istri dari perkawinan siri menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam penelitian tesis ini penulis menggunakan metode penelitian statue approach, yaitu Pendekatan perundang-undangan, dan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema sentral penelitian, yakni Undang-undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi hukum islam. Menurut Hukum Islam, apapun bentuk dan model perkawinan, sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya maka perkawinan itu dianggap sah sementara menurut Hukum Perkawinan Indonesia selain sah menurut agama dan kepercayaannya, suatu perkawinan memiliki kekuatan hukum bila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukum bagi perkawinan yang tidak memiliki akte nikah,secara yuridis suami/isteri dan anak yang dilahirkannya tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya. Anak-anak hanya diakui oleh negara sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Perkawinan siri merupakan akibat dari pemahaman yang tidak komprehensif terhadap Undang-Undang Perkawinan dan lemahnya penegakan hukum untuk melindungi para korban. Seyogyanya pemerintah segera mengamandemen semua produk Hukum Perkawinan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat yang melindungi semua golongan dan kepentingan.