Urgensi Retroaktif Nikah yang tidak Dicatatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Guna Perlindungan Hukum bagi Anak

Main Author: Badaruddin, AndiAsfar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156369/
Daftar Isi:
  • Perkawinan pada hakikatnya merupakan bentuk kerjasama kehidupan antara pria dan wanita di dalam masyarakat di bawah satu peraturan khusus dan hal ini sangat diperhatikan baik oleh agama, negara maupun adat, artinya bahwa dari peraturan tersebut bertujuan untuk mengumumkan status baru kepada orang lain sehingga pasangan ini diterima dan diakui statusnya sebagai pasangan yang sah menurut hukum, baik agama, negara maupun adat dengan sederetan hak dan kewajiban untuk dijalankan oleh keduanya, sehingga pria itu bertindak sebagai suami sedangakan wanita bertindak sebagai istri. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana status anak yang terlahir dalam pernikahan tidak dicatatkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Apakah dapat dilaksanakan Retroaktif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang terlahir di dalam pernikahan yang tidak dicatatkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan tidak tercatat karena adanya beberapa faktor yang melatarbelakangi, yaitu: Masyarakatnya kurang/tidak mengetahui adanya peraturan dalam perkawinan itu perlu untuk dilakukan pencatatan secara administrasi negara karena teregister dan dibuktikan dengan akta nikah, Biaya perkawinan yang dianggap masyarakat dengan kehidupan sosial dan ekonominya yang rendah. Sehingga mereka menganggap tidak sanggup untuk membayar biaya administrasi perkawinan tersebut, dalam komunitas masyarakat yang sangat kental dengan agamanya dan menganggap syariah merupakan hukum tertinggi sehingga tidak perlu untuk tunduk kepada hukum nasional. Akhirnya tidak perlu adanya pencatatan karena syarat sahnya perkawinan harus berdasarkan pada agama. Meskipun dalam Undang-Undang Perkawinan juga mengakomodir hal tersebut. Perlindungan hukum kepada anak yang orang tuanya menikah tidak tercatat menjadi kabur statusnya. Di sini Retroaktif menjadi suatu pertanyaan besar ketika hukum tidak memperkenankan diberlakukan asas ini. Dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang lahir karena perkawinan tidak tercatat, maka perlindungan hukum anak yang juga memiliki haknya sebagai anak dilindungi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 disebutkan : Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.