Analisis Yuridis Pengaturan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Kajian terhadap Keabsahan Perkawinan Menurut Hukum Islam)
Main Author: | Arizona, Meiki |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156367/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan yang tidak atau belum dicatatkan menurut negara adalah tidak sah padahal perkawinan tersebut telah dilakukan secara sah menurut agama. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa hal administrasi bisa menyatakan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah analisis pengaturan syarat sahnya perkawinan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menurut hukum Islam? Penelitian ini menggunakan teori cita hukum dan teori penafsiran sejarah. Metode penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut: jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan historis dan pendekatan Undang-undang. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa berdasarkan sejarah konsep pasal 2 ayat pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Perkawinan yang telah menjadi pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan perundang-undangan lain adalah dua aturan yang terpisah. Terbukti bahwa syarat sah perkawinan menurut hukum Islam adalah terpenuhinya rukun dan syarat sah perkawinan menurut syariat Islam, sedangkan pencatatan perkawinan merupakan kebutuhan administrasi negara yang merupakan upaya pemerintah untuk dapat menertibkan masyarakat agar hak-hak rakyat dapat terpenuhi. Saran, Agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut pada masyarakat mengenai pencatatan perkawinan ini, maka pasal 2 ayat (1) dan (2) tersebut dipisahkan dan Hasil analisis dalam penelitian ini hendaknya dapat dijadikan pedoman bagi pegawai pencatat perkawinan untuk dapat lebih giat mensosialisasikan dan membantu masyarakat agar dapat memberikan kepastian dan kejelasan mengenai pemahaman syarat sah perkawinan menurut pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan agar dapat dilakukan secara tertib sehingga kepastian hukum dapat tercapai untuk melindungi kepentingan masyarakat.