Pembagian Harta Bersama Yang Hartanya Berupa Benda Tidak Bergerak Yang Masing-Masing Pihak Mempertahankan Hak Bagiannya Berdasarkan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Main Author: | Aprillia, DimasSinggihDwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156364/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan tentang pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dari permasalahan ada kekosongan hukum. Kekosongan hokum terjadi pada pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak jika salah satu pihak tidak bersedia menjual harta bersama, padahal hartanya berupa benda tidak bergerak misalnya tanah dan atau rumah. Berdasarkan hal tersebut, dirumuskan sebuah permasalahan yaitu: Bagaimana pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak jika masing-masing pihak mempertahankan hak bagiannya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?.Tujuan dari penulisan ini, untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis tentang pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak jika masing-masing pihak mempertahankan hak bagiannya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perUndang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dengan metode di atas, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama yang hartanya berupa benda tidak bergerak jika masing-masing pihak mempertahankan hak bagiannya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah dibagi dengan bagian sama besar dengan cara: 1. jika harta benda berupa rumah, bagian-bagian rumah dibagi dengan tetap mempertahankan nilai kemanfaatannya. 2. jika harta benda berupa tanah, luas tanah dibagi dengan tetap mempertahankan nilai kemanfaatannya dan ditentukan batas-batasnya. Karena berdasarkan teori tujuan hukum, bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum kepada para subjek hukum.